Sen-Jum : 8am - 4pm

Sab : 8 am - 12 pm

Perubahan Akta

Proses pengurusan KITAS dan visa investor menjadi langkah penting bagi investor asing yang ingin tinggal dan menjalankan usaha secara legal di Indonesia.

Banyak investor asing memilih Indonesia sebagai tempat tinggal sekaligus lokasi pengembangan bisnis. Untuk menjalankan usaha secara sah, mereka perlu mengurus visa investor dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).

Artikel ini membahas langkah demi langkah proses pengurusan KITAS, perbedaan dengan visa investor, syarat, serta manfaatnya. Mari simak!

Mengenal Proses Pengurusan KITAS dan Visa Investor di Indonesia

KITAS memungkinkan WNA tinggal secara legal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Sementara itu, visa investor memberi izin masuk ke Indonesia bagi mereka yang menanamkan modal di perusahaan berbadan hukum Indonesia seperti PT PMA.

Investor wajib mengurus visa terlebih dahulu. Setelah masuk ke Indonesia, mereka bisa langsung mengajukan KITAS untuk mendapatkan izin tinggal.

🔗 Baca juga: Cara Mendirikan PT PMA di Indonesia


Perbedaan KITAS dan Visa Investor untuk Tinggal dan Investasi di Indonesia

Meskipun banyak orang menyebutnya bersamaan, visa investor dan KITAS menjalankan fungsi yang berbeda namun saling berkaitan. Investor menggunakan visa untuk masuk ke Indonesia, lalu mengajukan KITAS agar bisa tinggal secara sah dan legal di dalam negeri

Dokumen

Fungsi

Masa Berlaku

Dikeluarkan oleh

Visa Investor

Izin masuk

Sekali atau multiple entry

Ditjen Imigrasi

KITAS

Izin tinggal

6 bulan – 2 tahun

Kantor Imigrasi Lokal


Jenis KITAS Investor Berdasarkan Modal

Investor dapat memilih dua jenis KITAS sesuai jumlah modal yang ditanamkan:

1. KITAS Investor 1 Tahun (C313)

  • Modal minimal: Rp1 miliar
  • Masa berlaku: 1 tahun, dapat diperpanjang

2. KITAS Investor 2 Tahun (C314)

  • Modal minimal: Rp10 miliar
  • Masa berlaku: 2 tahun, dapat diperpanjang

Syarat Pengajuan KITAS dan Visa Investor

Untuk memulai proses pengurusan KITAS, beberapa dokumen berikut harus disiapkan:

  • Paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan
  • Akta pendirian PT PMA dan SK Kemenkumham
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Surat penunjukan jabatan (Direktur atau Komisaris)
  • Bukti setor modal sesuai jenis KITAS
  • Surat sponsor dari perusahaan
  • NPWP dan laporan pajak
  • Surat domisili dan kontrak tempat tinggal

🔗 Cek syarat pendirian PT oleh WNA di sini


Proses Pengurusan KITAS dan Visa Investor

Langkah-langkah pengurusan KITAS investor secara bertahap. Berikut ini alur lengkapnya:

1. Pengajuan e-Visa Investor

Investor atau perusahaan sponsor mengajukan visa secara daring melalui sistem Visa Online Imigrasi. Setelah disetujui, e-Visa akan dikirim via email.

2. Masuk ke Indonesia

Gunakan e-Visa tersebut untuk masuk ke Indonesia secara resmi.

3. Pendaftaran KITAS

Setelah tiba, ajukan KITAS di Kantor Imigrasi dalam waktu 30 hari.

4. Proses Biometrik

Pemohon wajib datang langsung untuk foto dan sidik jari.

5. Penerbitan e-KITAS

Imigrasi akan menerbitkan KITAS elektronik dan mengirimkannya ke email pemohon.


Keuntungan Memiliki KITAS Investor

Memiliki KITAS sebagai investor memberikan banyak manfaat:

  • Izin tinggal sah dalam jangka panjang
  • Dapat membuka rekening bank dan mendaftar layanan publik
  • Tidak perlu mengurus IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing)
  • Memungkinkan membawa keluarga melalui dependent visa
  • Mempermudah urusan bisnis dan properti atas nama perusahaan

🔗 Pelajari juga: SIKaP untuk Penyedia Pemerintah


Biaya Resmi Pengurusan KITAS Investor

Berdasarkan regulasi terbaru, berikut adalah estimasi biaya resminya:

  • KITAS 1 tahun: Rp1.500.000
  • KITAS 2 tahun: Rp2.000.000
  • Jasa agen (opsional): Rp10 juta – Rp20 juta

Penutup

Proses pengurusan KITAS dan visa investor di Indonesia kini lebih efisien dan terstruktur. Investor cukup mengikuti prosedur, menyiapkan dokumen, dan mengajukan secara daring. Dengan KITAS, investor bisa tinggal dan mengelola usaha secara legal serta mendapat banyak manfaat administratif.

Segera siapkan dokumen dan mulai prosesnya!

🔗 Cek juga: Bidang Usaha yang Boleh Pakai Virtual Office