
Penggunaan virtual office makin populer di kalangan pelaku usaha karena praktis dan hemat biaya. Namun, tidak semua usaha diperbolehkan memakai virtual office. Artikel ini membahas usaha yang boleh pakai virtual office secara legal berdasarkan regulasi terbaru tahun 2025.
Apa Itu Virtual Office?
Virtual office adalah layanan penyewaan alamat kantor yang sah secara hukum tanpa kehadiran fisik permanen. Cocok untuk pelaku usaha yang ingin mendaftarkan izin usaha (NIB) tanpa menyewa ruang kantor konvensional.
Dasar Hukum Virtual Office
Virtual office diakui dalam sistem OSS (Online Single Submission) dan legal berdasarkan:
- Permenkumham No. 21 Tahun 2021
- Putusan MA No. 30P/HUM/2018
- Surat Edaran dari BKPM dan DPMPTSP yang mengatur domisili usaha di gedung perkantoran
Cek legalitas dan perizinan usaha Anda di oss.go.id.
Jenis Usaha yang Boleh Pakai Virtual Office
Berikut ini daftar bidang usaha yang secara umum boleh memakai virtual office:
1. Jasa Konsultan & Profesional
Seperti:
- Konsultan pajak
- Konsultan hukum
- Konsultan bisnis & IT
Karena tidak membutuhkan tempat produksi atau gudang.
2. Startup & Bisnis Digital
Contoh:
- Pengembang aplikasi
- Desain UI/UX
- Jasa digital marketing
Kegiatan dilakukan secara online, sehingga alamat virtual sah digunakan.
3. Perdagangan Non-Fisik
Contoh:
- Distributor tanpa gudang
- Broker atau makelar online
Selama tidak menyimpan barang di lokasi virtual office, usaha ini diperbolehkan.
4. Pendidikan & Pelatihan Daring
Seperti:
- Kursus online
- Lembaga pelatihan virtual
Kegiatan operasional dilakukan jarak jauh.
5. Manajemen & Holding
Contoh:
- Holding company
- Kantor perwakilan
- Usaha pengelolaan aset
Tidak ada kegiatan fisik, cukup dengan alamat sah.
Usaha yang Tidak Boleh Pakai Virtual Office
Beberapa jenis usaha tidak diperbolehkan menggunakan virtual office, seperti:
- Usaha makanan dan minuman dengan tempat produksi (misalnya restoran atau katering)
- Usaha dengan gudang atau penyimpanan barang
- Pabrik atau bengkel
- Usaha berisiko tinggi menurut klasifikasi OSS RBA
Cek klasifikasi risiko dan izin usaha Anda di OSS: oss.go.id
Tips Memilih Layanan Virtual Office
- Pilih gedung berzona komersial
- Pastikan ada surat keterangan domisili yang sah
- Periksa legalitas penyedia layanan
- Pastikan fasilitasnya mendukung (meeting room, layanan resepsionis, dll)
Baca Juga :
Kesimpulan
Virtual office bisa jadi solusi ideal bagi pelaku usaha digital dan jasa profesional. Namun, penting untuk memahami jenis usaha yang boleh pakai virtual office agar tidak bermasalah saat pengurusan izin. Selalu pastikan bisnis Anda sesuai dengan ketentuan OSS dan aturan zonasi.