
Memulai usaha dengan badan hukum yang sah adalah langkah penting bagi pelaku UMKM di Indonesia. Salah satu bentuk usaha yang paling banyak dipilih karena prosesnya mudah dan biayanya terjangkau adalah CV (Commanditaire Vennootschap). Dengan dukungan teknologi dan layanan digital seperti NetHub, kini siapa pun bisa mendirikan CV secara resmi tanpa harus datang langsung ke kantor notaris. Artikel ini akan membahas secara lengkap proses pendirian CV, syarat yang diperlukan, dasar hukum, serta keuntungan menggunakan layanan NetHub untuk legalitas usaha Anda.
Apa Itu CV (Commanditaire Vennootschap)?
CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Komanditer adalah bentuk badan usaha yang terdiri atas dua pihak:
- Sekutu aktif: Mengelola usaha dan bertanggung jawab penuh atas kewajiban perusahaan.
- Sekutu pasif (komanditer): Menyediakan modal, tetapi tidak terlibat dalam pengelolaan harian usaha.
CV tidak memiliki status badan hukum, namun tetap diakui oleh negara dan sah untuk digunakan dalam aktivitas bisnis formal. Bentuk usaha ini banyak dipilih oleh pelaku usaha kecil dan menengah karena proses pendiriannya relatif cepat dan biayanya lebih terjangkau dibanding pendirian PT.
Siapa yang Cocok Menggunakan CV?
CV cocok digunakan oleh:
- Pelaku UMKM yang sedang berkembang
- Bisnis keluarga atau perorangan dengan mitra modal
- Jasa profesional seperti kontraktor, konsultan, atau usaha kreatif
- Pelaku usaha yang ingin mengikuti tender pemerintah daerah yang tidak mensyaratkan bentuk PT
Keunggulan Pendirian CV
- Tidak memerlukan modal dasar minimum
- Proses lebih sederhana dibanding PT
- Cukup dua orang untuk mendirikan: sekutu aktif & pasif
- Tidak ada keharusan struktur komisaris-direksi
- Dapat digunakan untuk mengajukan NIB, NPWP, izin usaha, hingga rekening bank
Persyaratan Pendirian CV
Berikut dokumen dan data yang dibutuhkan:
- Fotokopi e-KTP & NPWP masing-masing pendiri
- Alamat domisili usaha (bisa rumah pribadi atau virtual office)
- Nama CV yang belum digunakan oleh entitas hukum lain
- Bidang usaha (KBLI) sesuai OSS RBA
- Nomor telepon dan email aktif
- Besaran modal yang disepakati
Catatan: CV harus memiliki minimal 2 orang pendiri dan nama tidak boleh menggunakan istilah “Perseroan Terbatas (PT)” atau “Firma”.
Baca Juga : Usaha Yang Boleh Menggunakan Alamat Virtual Office
Prosedur Pendirian CV melalui NetHub
NetHub memberikan layanan profesional untuk pendirian CV di seluruh Indonesia, tanpa Anda perlu datang ke kantor.
Prosesnya meliputi:
- Konsultasi awal (gratis) untuk penentuan nama & KBLI
- Pembuatan akta pendirian oleh notaris resmi mitra NetHub
- Pengajuan ke Kemenkumham melalui AHU Online
- Pembuatan NPWP Badan melalui sistem online DJP
- Pendaftaran NIB dan izin usaha melalui OSS RBA
Baca Juga : Daftar KBLI yang dapat kamu masukan di NIB
Estimasi Waktu:
Proses lengkap biasanya memakan waktu 3–7 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen dan antrean sistem OSS/Kemenkumham.
Biaya Pendirian CV di NetHub
Biaya mulai dari Rp2.900.000-an, tergantung lokasi dan kebutuhan tambahan (misalnya domisili virtual office atau KBLI khusus).
Termasuk:
- Akta Notaris
- SK Kemenkumham
- NPWP Badan
- NIB OSS
- Konsultasi dan pendampingan penuh
📍 Berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia — Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, Solo, Makassar, hingga Papua.
Dasar Hukum Pendirian CV di Indonesia
- KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
- Permenkumham No. 17 Tahun 2018 tentang pendaftaran CV dan firma secara elektronik
- PP No. 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko
Ingin usaha Anda memiliki legalitas resmi tanpa proses yang rumit?
💼 Nethub hadir untuk membantu pendirian CV dari mana saja, untuk siapa saja.
✅ Gratis konsultasi awal
✅ Harga terjangkau
✅ Proses cepat & 100% legal
📞 Hubungi tim kami sekarang atau kunjungi Nethub untuk mulai proses pendirian CV Anda.