
Bagi pemilik dan pengurus Perseroan Terbatas (PT), pelaporan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan merupakan salah satu kewajiban administrasi yang perlu perusahaan perhatikan.
Memasuki akhir Oktober 2026, perusahaan yang belum menyelesaikan lapor RUPS 2026 sebaiknya segera mengecek statusnya dan menyelesaikan proses tersebut agar administrasi perseroan tetap tertib.
Lalu, kapan batas waktu lapor RUPS? Bagaimana proses pelaporannya? Dan apa saja yang perlu perusahaan siapkan?
Apa Itu RUPS Tahunan?
Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS merupakan forum bagi pemegang saham untuk mengambil keputusan penting terkait perusahaan.
Dalam RUPS tahunan, perusahaan dapat membahas dan menetapkan berbagai hal, termasuk laporan tahunan, penggunaan laba perusahaan, serta agenda lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi perseroan.
Selain itu, Ketentuan mengenai RUPS dan kewajiban perseroan dapat dipelajari melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sementara itu, untuk tata cara administrasi badan hukum PT, perusahaan juga perlu memperhatikan aturan terbaru, yaitu:
Permenkum No. 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Peraturan ini ditetapkan 11 Desember 2025 dan berstatus berlaku, sekaligus menggantikan Permenkumham No. 21 Tahun 2021.
Setelah perusahaan melaksanakan RUPS, perusahaan juga perlu menindaklanjuti hasil keputusan tersebut sesuai ketentuan administrasi perseroan. Untuk mengetahui layanan pendirian dan administrasi perusahaan, Anda dapat membaca informasi layanan legalitas perusahaan Nethub.
Kapan Batas Waktu Lapor RUPS 2026?
Bagi perusahaan yang belum menyelesaikan pelaporan RUPS Tahun Buku 2025, jangan sampai terlewat. Khusus tahun 2025, perusahaan perlu memperhatikan batas waktu pelaporan pada 31 Oktober 2026
Perlu diingat, pelaksanaan RUPS dan pelaporan hasil RUPS merupakan dua hal yang berbeda. Setelah perusahaan melaksanakan RUPS, perusahaan tetap perlu memproses dan melaporkan hasilnya melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, perusahaan yang belum melakukan pelaporan sebaiknya segera mengecek statusnya dan menyelesaikan proses tersebut tanpa menunggu hari terakhir.
Apa Saja yang Perlu Disiapkan untuk Lapor RUPS?
Secara umum, perusahaan perlu menyiapkan data dan dokumen perseroan yang sesuai, seperti:
- Data perusahaan dan pemegang saham
- Data tahun buku yang dilaporkan
- Keputusan atau hasil RUPS
- Laporan tahunan dan/atau dokumen pendukung sesuai kebutuhan
- Data perubahan perseroan apabila RUPS menghasilkan perubahan
Namun, kebutuhan dokumen dapat berbeda sesuai kondisi masing-masing perusahaan..
Karena itu, perusahaan sebaiknya mengecek terlebih dahulu apakah RUPS menghasilkan perubahan pada data perseroan. Jika perusahaan membutuhkan bantuan untuk meninjau dokumen, Anda dapat melihat layanan konsultasi legalitas dan administrasi perusahaan.
Kenapa Lapor RUPS Jangan Ditunda?
Menunda pelaporan hingga mendekati batas waktu dapat membuat perusahaan harus menyelesaikan administrasi secara terburu-buru. Terlebih jika perusahaan menemukan data yang perlu diperiksa atau dokumen yang perlu disesuaikan.
Dengan melaporkan RUPS lebih awal, perusahaan memiliki waktu untuk:
- Memeriksa data perseroan.
- Memastikan hasil RUPS sudah sesuai.
- Menyiapkan dokumen yang diperlukan.
- Melakukan pelaporan.
- Menindaklanjuti kendala yang muncul dalam proses administrasi.
Jadi, jangan hanya memastikan RUPS sudah terlaksana. Pastikan perusahaan juga sudah menindaklanjuti kewajiban administrasinya.
Bagaimana Jika Belum Lapor RUPS?
Jika perusahaan belum melakukan pelaporan, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengecek status pelaporan dan dokumen RUPS yang tersedia.
Apabila RUPS menghasilkan perubahan pada susunan pemegang saham, direksi atau komisaris, modal, maupun informasi lain yang berkaitan dengan perseroan, perusahaan sebaiknya mengecek kembali seluruh data tersebut agar informasi perusahaan tetap konsisten.
Jangan sampai perusahaan baru menemukan ketidaksesuaian data ketika deadline sudah semakin dekat.
Untuk informasi resmi mengenai layanan administrasi badan hukum, perusahaan dapat mengakses portal AHU Online. Jika membutuhkan pendampingan dalam pengecekan dokumen dan proses pelaporan, Anda dapat menghubungi tim Nethub.
Jangan Tunggu Sampai Deadline
Bagi pemilik PT yang sampai saat ini belum memastikan status pelaporan RUPS tahun buku 2025, sekarang adalah waktu yang tepat untuk mengeceknya.
Sudah RUPS bukan berarti selesai. Pastikan pelaporannya juga sudah beres.
Nethub membantu perusahaan dalam proses administrasi dan pelaporan RUPS agar prosesnya lebih praktis dan tertata.
📩 Butuh bantuan lapor RUPS?
Hubungi tim Nethub untuk mengecek dan berkonsultasi mengenai proses pelaporan RUPS perusahaan Anda.
Nethub — Partner Bisnis untuk Legalitas dan Administrasi Perusahaan.



