Sen-Jum : 8am - 4pm

Sab : 8 am - 12 pm

Table of Contents

Aturan Terbaru RUPS Tahunan 2025: Teguran Dimulai Desember 2026, Pemblokiran SABH Mulai 2 Januari 2027

Aturan RUPS Terbaru 2026

Aturan RUPS Terbaru 2026 membawa perubahan penting bagi Perseroan Terbatas (PT), khususnya terkait kewajiban penyampaian persetujuan laporan tahunan periode 2025 melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Melalui pengumuman terbaru pada 27 Oktober 2026, pemerintah menetapkan penyesuaian jadwal pemberlakuan sanksi. Jika sebelumnya perusahaan perlu memperhatikan tenggat akhir Oktober 2026, kini pemberian teguran tertulis terjadwal mulai 1 Desember 2026 hingga 31 Desember 2026. Sementara itu, pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) mulai berlaku pada 2 Januari 2027 bagi perseroan yang masih belum memenuhi kewajibannya.

Perubahan ini memberikan tambahan waktu bagi perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban administrasi perseroan. Namun, perusahaan tetap perlu segera mengambil tindakan agar tidak menghadapi kendala dalam pengurusan administrasi badan hukum.

Apa Perubahan Aturan RUPS Terbaru 2026?

Ditjen AHU mengumumkan penyesuaian jadwal untuk memenuhi kewajiban penyampaian persetujuan laporan tahunan periode 2025 melalui SABH.

Berikut tanggal penting terkait RUPS:

TanggalKetentuan
31 Oktober 2026Jadwal sebelumnya yang menjadi perhatian perusahaan
1 November 2026Akta notaris persetujuan laporan tahunan wajib disampaikan melalui SABH paling lambat 30 hari sejak ditandatangani
1–31 Desember 2026Pemberlakuan sanksi teguran tertulis
2 Januari 2027Mulai diberlakukannya pemblokiran akses SABH bagi PT yang belum memenuhi kewajiban

Dengan adanya penyesuaian tersebut, perusahaan masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pelaporan sebelum memasuki periode pemberlakuan sanksi.

Selain itu, AHU juga memberlakukan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0 untuk layanan penyampaian persetujuan laporan tahunan hingga 31 Desember 2026 sesuai kebijakan yang berlaku.

Kewajiban PT Berdasarkan Aturan RUPS Terbaru 2026

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan merupakan agenda wajib bagi perseroan terbatas yang harus terselenggara setiap tahun.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. RUPS Tahunan wajib terselenggara paling lambat enam bulan setelah tahun buku perseroan berakhir.

Dalam pelaksanaannya, Pimpinan menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah terlebih dahulu terkonfirmasi oleh Dewan Komisaris.

Laporan tahunan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban perusahaan atas kegiatan operasional dan kondisi keuangan selama satu tahun buku.

Setelah laporan tahunan terkonfirmasi oleh pemegang saham melalui RUPS, persetujuan tersebut harus tertuang dalam akta notaris. Selanjutnya, persetujuan laporan tahunan tersampaikan kepada Menteri Hukum melalui notaris menggunakan SABH.

Artinya, perusahaan tidak cukup hanya menyelenggarakan rapat dan menyimpan risalah RUPS sebagai dokumen internal. Perseroan juga perlu memastikan proses pembuatan akta dan penyampaian persetujuan laporan tahunan sesuai ketentuan.

Tahapan Sanksi dalam Aturan RUPS Terbaru 2026

Kewajiban penyampaian persetujuan laporan tahunan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025.

Dalam Aturan RUPS Terbaru 2026, terdapat dua tahapan sanksi administratif yang perlu diperhatikan oleh perseroan, yaitu teguran tertulis dan pemblokiran akses SABH.

Berikut tahapan sanksi yang perlu diperhatikan:

1. Teguran Tertulis Mulai 1 Desember 2026

Perseroan yang belum memenuhi kewajiban penyampaian persetujuan laporan tahunan dapat menerima teguran tertulis melalui notifikasi pada SABH dan/atau surat elektronik.

Berdasarkan jadwal terbaru AHU, pemberlakuan teguran tertulis pada 1–31 Desember 2026.

Periode ini menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk menindaklanjuti kewajiban pelaporan sebelum terkena sanksi berikutnya.

2. Pemblokiran Akses SABH Mulai 2 Januari 2027

Apabila perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah menerima notifikasi teguran tertulis, perseroan dapat terkena sanksi administratif berupa pemblokiran akses SABH.

AHU menjadwalkan pemberlakuan pemblokiran mulai 2 Januari 2027 bagi PT yang belum menyampaikan persetujuan laporan tahunan periode 2025.

Pemblokiran ini perlu menjadi perhatian karena SABH merupakan sistem yang digunakan untuk berbagai layanan administrasi badan hukum, termasuk pengajuan perubahan data perseroan.

Dengan demikian, perusahaan perlu memastikan kewajiban pelaporan telah terselesaikan agar tidak menghambat kebutuhan administrasi perusahaan di kemudian hari.

Apa Dampaknya Jika Akses SABH Perusahaan Terblokir?

Pemblokiran akses SABH bukan sekadar persoalan administrasi. Kondisi ini dapat menghambat perusahaan ketika membutuhkan layanan administrasi badan hukum.

Beberapa kebutuhan perusahaan yang dapat terdampak antara lain:

  • Perubahan Direksi dan Komisaris: Pengurusan perubahan susunan pengurus perusahaan dapat terkendala.
  • Perubahan Pemegang Saham: Administrasi perubahan kepemilikan saham dapat mengalami hambatan.
  • Perubahan Anggaran Dasar: Pengajuan perubahan tertentu yang memerlukan akses SABH dapat terhambat.
  • Pengurusan Legalitas Perusahaan: Kebutuhan administrasi badan hukum lainnya yang menggunakan SABH juga berpotensi terkendala.

Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya tidak menunggu sampai menerima teguran atau mengalami pemblokiran untuk mulai mengurus kewajiban laporan tahunannya.

Dokumen yang Perlu Dipersiapkan untuk Pelaporan RUPS Tahunan

Agar proses penyampaian persetujuan laporan tahunan berjalan lancar, perusahaan perlu menyiapkan dokumen pendukung sesuai ketentuan.

Mengacu pada Pasal 16 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, dokumen yang tersampaikan melalui SABH meliputi:

  1. Akta notaris mengenai persetujuan atas laporan tahunan.
  2. Laporan tahunan perusahaan.

Laporan tahunan tersebut setidaknya memuat beberapa informasi, antara lain:

  • Laporan keuangan perusahaan, termasuk neraca, laporan laba rugi, arus kas, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
  • Laporan mengenai kegiatan perseroan.
  • Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
  • Rincian permasalahan yang memengaruhi kegiatan usaha selama tahun buku.
  • Laporan pelaksanaan tugas pengawasan Dewan Komisaris.
  • Nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
  • Informasi gaji, tunjangan, dan honorarium Direksi serta Dewan Komisaris.

Kelengkapan dokumen tersebut perlu perusahaan siapkan agar proses administrasi tidak terhambat akibat persyaratan yang belum terpenuhi.

Jangan Menunggu Pemblokiran, Segera Selesaikan Kewajiban RUPS Tahunan!

Perubahan jadwal pemberlakuan sanksi memberikan kesempatan tambahan bagi perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban pelaporan laporan tahunan periode 2025.

Namun, kesempatan tersebut sebaiknya tidak disia-siakan. Mengingat teguran tertulis mulai berlaku pada Desember 2026 dan pemblokiran akses SABH terjadwal mulai 2 Januari 2027, perusahaan perlu segera memeriksa status pelaporan masing-masing.

Pastikan proses RUPS Tahunan, penyusunan dokumen, pembuatan akta notaris, hingga penyampaian persetujuan laporan tahunan melalui SABH telah terselesaikan sesuai ketentuan.

Urus RUPS Tahunan Perusahaan Bersama NetHub Global

Tidak perlu bingung mengurus dokumen dan administrasi RUPS Tahunan perusahaan sendiri.

NetHub Global menyediakan layanan penyusunan dokumen dan pendampingan administrasi RUPS Tahunan untuk membantu perusahaan memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim kami siap membantu proses persiapan dokumen hingga koordinasi kebutuhan administrasi bersama notaris.

Jangan tunggu sampai akses SABH perusahaan terblokir. Segera konsultasikan kebutuhan RUPS Tahunan perusahaan Anda bersama NetHub Global!

Hubungi tim Nethub Global melalui WhatsApp: 0838-6979-7979