
Banyak pelaku usaha mengira lapor LKPM hanya urusan mengisi formulir di OSS. Pada praktiknya, kesalahan lapor LKPM muncul dari hal-hal kecil: salah periode, data tidak cocok, atau terlambat membuka notifikasi. Artikel ini membahas tujuh kesalahan yang paling sering terjadi, lengkap dengan cara menghindarinya.
Apa Itu LKPM dan Siapa yang Wajib Lapor?
LKPM adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal. Pelaku usaha menyampaikannya secara berkala melalui sistem OSS untuk melaporkan realisasi investasi dan perkembangan kegiatan usaha.
Skala usaha menentukan frekuensi laporan. Usaha kecil melapor setiap semester, sedangkan usaha menengah dan besar melapor setiap triwulan. Batas akhir penyampaian jatuh pada tanggal 15 bulan setelah periode berakhir, misalnya 15 Oktober untuk Triwulan III.
Kesalahan Terkait Waktu dan Kewajiban
1. Salah Menentukan Periode Pelaporan
Banyak perusahaan menyamakan jadwalnya dengan perusahaan lain. Padahal periode laporan mengikuti skala usaha Anda. Usaha kecil yang ikut jadwal triwulan membuang tenaga, sedangkan usaha menengah yang ikut jadwal semester melewatkan tenggat.
Solusi: Cek skala usaha Anda di OSS, lalu catat jadwal laporan di kalender perusahaan.
2. Menunda sampai Hari Terakhir
Sistem OSS ramai pada hari-hari menjelang tanggal 15. Gangguan akses atau data yang belum lengkap sering muncul justru di waktu itu.
Alasan lain lebih penting. Setelah Anda mengirim laporan, sistem memverifikasinya dan bisa meminta perbaikan. Anda hanya bisa memperbaiki sampai batas akhir periode pelaporan. Kalau Anda mengirim pada hari terakhir, ruang untuk koreksi hampir habis.
Solusi: Kirim laporan di awal periode, misalnya minggu pertama setelah periode dibuka.
3. Mengabaikan Notifikasi Permintaan Perbaikan
Sebagian pelaku usaha merasa urusan selesai setelah menekan tombol kirim. Padahal verifikasi bisa menghasilkan persetujuan atau permintaan perbaikan. Kalau Anda tidak memperbaiki sampai batas waktu, laporan tetap bermasalah.
Solusi: Pantau akun OSS secara rutin setelah mengirim laporan, dan tindak lanjuti setiap notifikasi sebelum tanggal 15.
Kesalahan Terkait Data
4. Data Tidak Sinkron dengan OSS dan Akta
Data perusahaan di OSS, data di Ditjen AHU, dan data di laporan sering berbeda. Perbedaan itu muncul setelah perubahan pengurus, alamat, atau KBLI. Transisi KBLI 2025 menambah risiko ini bagi perusahaan yang belum menyesuaikan kode usahanya.
Solusi: Sebelum mengisi laporan, periksa kesesuaian data perusahaan di OSS. Lakukan perubahan data usaha lebih dulu jika ada yang berbeda.
5. Menyalin Laporan Periode Sebelumnya
Menyalin angka lama memang cepat, tetapi laporan LKPM harus mencerminkan kondisi nyata pada periode yang bersangkutan. Realisasi investasi, tenaga kerja, dan produksi atau jasa berubah dari satu periode ke periode berikutnya.
Solusi: Kumpulkan data keuangan dan operasional per periode dari bagian terkait, lalu isi laporan dari data itu.
6. Tidak Lapor karena Belum Ada Kegiatan
Perusahaan yang masih tahap persiapan sering berpikir bahwa tidak ada realisasi berarti tidak ada kewajiban. Pemikiran ini keliru. Perusahaan tetap wajib menyampaikan laporan. Pada tahap persiapan, laporan tanpa tambahan realisasi investasi selama empat periode berturut-turut juga bisa memicu sanksi administratif.
Solusi: Tetap lapor setiap periode, dan catat perkembangan persiapan sekecil apa pun dengan jujur.
Kesalahan Terkait Pengelolaan Akun
7. Hanya Satu Orang yang Memegang Akses OSS
Banyak perusahaan menyerahkan akun OSS kepada satu staf. Ketika staf itu keluar atau lupa kata sandi, tidak ada orang lain yang bisa membuka akun, dan tenggat lewat begitu saja.
Solusi: Tunjuk penanggung jawab utama dan cadangan, lalu simpan kredensial akun dengan aman di dalam perusahaan.
Apa Risikonya Kalau Telat atau Tidak Lapor?
Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut bisa menerima sanksi administratif. Sanksi itu bertahap, mulai dari peringatan pertama, peringatan kedua, lalu peringatan ketiga bila perusahaan tetap tidak melapor. Kepatuhan yang buruk juga mempersulit urusan perizinan Anda di kemudian hari.
Cara Lapor LKPM Lewat OSS
- Masuk ke akun OSS perusahaan.
- Buka menu Pelaporan, lalu pilih Daftar LKPM.
- Pilih periode laporan yang sesuai.
- Isi data realisasi investasi dan kegiatan usaha.
- Kirim laporan, lalu pantau hasil verifikasinya.
Kesimpulan
Kesalahan lapor LKPM hampir selalu bisa dicegah. Tentukan periode dengan benar, kirim laporan lebih awal, rawat kesesuaian data, dan siapkan lebih dari satu orang yang memegang akses OSS. Kalau Anda ragu dengan kewajiban perusahaan, konsultasikan dengan Nethub sebelum tenggat berikutnya tiba.



