
Mendirikan CV bersama pasangan merupakan impian semua pasangan. Banyak pasangan suami istri yang kini merintis bisnis bersama. Mulai dari UMKM, toko online, hingga agensi jasa. Tapi, muncul pertanyaan: apakah suami istri boleh mendirikan CV bersama?
Jawabannya: boleh, namun ada syarat penting yang harus dipenuhi.
Artikel ini akan mengupas tuntas tentang mendirikan CV bersama pasangan, mulai dari syarat hukum, alasan pentingnya legalitas, hingga tips menyusun CV kolaboratif secara profesional.
Apakah Suami Istri Boleh Mendirikan CV Bersama?
Secara hukum, suami istri boleh mendirikan CV bersama, asalkan memenuhi ketentuan tertentu. Dalam hukum perdata, suami istri dianggap satu kesatuan hukum jika mereka tidak memisahkan harta.
Padahal, dalam struktur CV, dibutuhkan minimal dua pihak berbeda:
- Sekutu aktif: Pihak yang mengelola dan menjalankan usaha
- Sekutu pasif: Pihak yang menyetor modal tapi tidak terlibat langsung
Jika hukum menganggap suami istri sebagai satu kesatuan, mereka akan dianggap tidak sah secara hukum dalam bentuk CV
Syarat Mendirikan CV Suami Istri
Untuk membuat CV suami istri sah secara hukum, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Perjanjian Pisah Harta
- Pasangan bisa membuat perjanjian pisah harta sebelum menikah (prenuptial agreement) atau setelah menikah melalui notaris.
- Dengan ini, hukum menganggap suami dan istri sebagai dua subjek hukum yang berbeda.
🔗 Referensi: Pasal 119 KUH Perdata – HukumOnline
- Akte CV di Hadapan Notaris
- Pihak suami dan istri wajib mencantumkan peran masing-masing (aktif/pasif) saat membuat akta CV secara resmi
- Pendaftaran Legalitas Usaha
- Termasuk NPWP, NIB, dan izin usaha sesuai sektor bisnis
🔗 Daftar NIB via: OSS.go.id – Online Single Submission
- Termasuk NPWP, NIB, dan izin usaha sesuai sektor bisnis
Kenapa CV Suami Istri Penting untuk Usaha?
Mendirikan CV bersama pasangan bisa memberikan banyak manfaat, antara lain:
- Usaha terlihat lebih profesional di mata klien atau mitra
- Mudah ikut tender, proyek, atau inkubasi bisnis
- Perlindungan hukum lebih jelas jika terjadi risiko usaha
- Struktur kerja dan peran masing-masing lebih rapi
💡 Lihat juga: Cara mengembangkan usaha kecil di Nethub.id
Suami Istri Perlu Mencantumkan Ini dalam CV Usaha Mereka
Berikut poin-poin penting yang wajib ada dalam CV usaha suami istri:
- Nama dan data pribadi masing-masing
- Posisi atau jabatan (misal: Direktur & Manajer Operasional)
- Pengalaman kerja individu & kolaboratif
- Keahlian masing-masing
- Daftar proyek bersama
- Kontak usaha dan media sosial
Tips: gunakan desain yang profesional, bisa dengan format dua kolom atau berbentuk narasi tim.
Tips Membuat CV Suami Istri yang Tetap Profesional
Pasangan suami istri tetap harus menyusun CV usaha secara formal dan terstruktur. Berikut beberapa tips:
- Gunakan bahasa yang objektif dan tidak personal
- Hindari menyebut hubungan suami istri secara eksplisit (cukup tampilkan nama dan peran)
- Gunakan desain bersih dan branding yang sesuai dengan identitas bisnis
- Lampirkan portofolio dan dokumen pendukung (jika ada)
Kesimpulan
CV suami istri bisa menjadi strategi yang tepat untuk membangun legalitas dan kredibilitas usaha bersama. Namun, jangan abaikan aspek hukumnya—pisah harta dan akta resmi adalah kunci utama.
Dengan struktur yang tepat, usaha pasangan bisa naik kelas dan siap bersaing secara profesional.