Sen-Jum : 8am - 4pm

Sab : 8 am - 12 pm

Table of Contents

Lapor RUPS Tahunan: Apa Risikonya Jika Terlambat?

Lapor rups

 

Pada umumnya, banyak pemilik PT mengira kewajiban tahunan perusahaan selesai setelah mereka melaporkan SPT Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Padahal, perusahaan juga perlu melaporkan persetujuan RUPS atas laporan tahunan kepada Kementerian Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Kedua kewajiban tersebut berjalan di instansi yang berbeda dan memiliki tenggat waktu masing-masing. Jika perusahaan melewatkan kewajiban pelaporan RUPS, konsekuensinya dapat berlanjut dari teguran administratif hingga pemblokiran akses SABH.

Dasar Hukum Lapor RUPS Tahunan

Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas memperbarui aturan tersebut. Pemerintah menetapkan aturan ini di Jakarta pada 11 Desember 2025 dan mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021.

Pasal 16 sampai 20 dalam Bagian Ketiga mengatur laporan tahunan. Pasal 16 ayat (1) mewajibkan direksi Perseroan menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah dewan komisaris menelaahnya. Selain itu, direksi wajib menyampaikan laporan tersebut paling lambat enam bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.

Untuk PT yang memakai tahun buku Januari–Desember, RUPS tahunan harus menyetujui laporan tersebut paling lambat akhir Juni tahun berikutnya.

Setelah RUPS menyetujui laporan tahunan, direksi perlu menuangkan persetujuan tersebut dalam akta notaris. Pasal 16 ayat (3) juga mewajibkan direksi, melalui notaris, menyampaikan akta itu kepada Menteri secara elektronik melalui SABH paling lambat 30 hari sejak tanggal penandatanganan akta.

Isi Minimal Laporan Tahunan

Pasal 16 ayat (6) menetapkan sedikitnya tujuh komponen yang perlu perusahaan siapkan untuk laporan tahunan:

1. Laporan keuangan yang mencakup neraca akhir tahun buku dan perbandingannya dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.

2. Laporan mengenai kegiatan Perseroan.

3. Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

4. Rincian masalah yang muncul selama tahun buku dan memengaruhi kegiatan usaha Perseroan.

5. Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dijalankan dewan komisaris.

6. Nama anggota direksi dan anggota dewan komisaris.

7. Gaji dan tunjangan anggota direksi serta gaji/honorarium dan tunjangan anggota dewan komisaris.

Sanksi Jika Telat Lapor RUPS Tahunan

Pasal 17 dan 18 mengatur sanksi administratif bagi PT yang tidak memenuhi kewajiban atau melewati batas waktu penyampaian persetujuan laporan tahunan.

Pertama, Menteri dapat memberikan teguran tertulis melalui notifikasi pada SABH dan/atau surat elektronik. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya dalam 30 hari sejak menerima teguran, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat memblokir akses Perseroan pada SABH.

Saat akses SABH terblokir, PT tidak dapat mengurus perubahan susunan direksi dan komisaris, perubahan anggaran dasar, penambahan modal, maupun aksi korporasi lain yang memerlukan legalitas aktif. Kondisi ini juga dapat menyulitkan pengajuan kredit perbankan yang umumnya membutuhkan bukti legalitas terkini.

Cara Membuka Blokir SABH

Pasal 19 dan 20 memberi jalur bagi PT yang terkena pemblokiran untuk mengajukan pembukaan akses kepada Direktur Jenderal AHU melalui SABH.

Perusahaan perlu mengisi formulir pembukaan pemblokiran dan mengunggah dokumen pendukung berupa akta notaris persetujuan laporan tahunan beserta laporan tahunannya.

Mulai 1 Agustus 2026, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum menetapkan tarif PNBP untuk permohonan pembukaan blokir. Tarifnya dapat mencapai Rp2 juta dan berbeda menurut status perseroan.

Pembayaran PNBP tidak langsung membuka akses SABH. Setelah pembayaran, SABH tetap menjalankan proses verifikasi sebelum membuka kembali akses perusahaan.

Langkah yang Perlu Dilakukan Perusahaan

1. Cek tanggal berakhirnya tahun buku perusahaan, lalu tentukan batas enam bulan untuk persetujuan RUPS.

2. Siapkan tujuh komponen laporan tahunan sebelum RUPS berlangsung, bukan hanya laporan keuangan.

3. Setelah RUPS menyetujui laporan, segera urus akta notaris dan laporkan melalui SABH dalam 30 hari sejak akta ditandatangani.

4. Jika PT sudah menerima notifikasi teguran di SABH, segera lengkapi dan laporkan kewajiban tersebut tanpa menunggu batas 30 hari berakhir.

Apabila Anda sedang membangun atau mengembangkan bisnis, Nethub hadir sebagai bagian dari ekosistem yang membantu memenuhi berbagai kebutuhan bisnis, mulai dari legalitas, accounting, corporate secretary, digital service, virtual office, coworking space, hingga pengembangan bisnis.