Sen-Jum : 8am - 4pm

Sab : 8 am - 12 pm

pemadanan NIK dan NPWP

Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/PMK.03/2023, pemerintah resmi mengganti format NPWP untuk wajib pajak orang pribadi menjadi 16 digit yang sama dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Artinya, setiap WNI yang sudah dewasa dan memiliki KTP elektronik wajib memastikan NIK-nya telah terpadankan dengan NPWP di sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Namun, meskipun program ini sudah berjalan sejak pertengahan 2022, masih banyak masyarakat yang belum sadar apakah NIK mereka sudah benar-benar dipadankan atau belum.

Apa Itu Pemadanan NIK dan NPWP?

Pemadanan NIK dan NPWP adalah proses penyelarasan antara data identitas di Dukcapil (Kependudukan) dengan database DJP agar sistem perpajakan nasional hanya mengenali satu nomor identitas: NIK.

Per 1 Juli 2024, NIK resmi digunakan untuk login ke semua layanan DJP Online dan aplikasi perpajakan. Jika NIK belum dipadankan, maka:

  • Kamu tidak bisa login pakai NIK
  • Tidak bisa lapor SPT secara online
  • Bisa dikenakan sanksi karena dianggap tidak aktif secara administrasi

Siapa yang Wajib Memadankan?

Proses ini berlaku untuk:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang sudah memiliki NPWP 15 digit
  • Wajib pajak lama yang mendaftar sebelum 14 Juli 2022

Sedangkan wajib pajak baru setelah 14 Juli 2022 biasanya sudah otomatis memiliki NPWP 16 digit (format NIK). Namun tetap disarankan untuk cek status padanan di DJP Online agar tidak terjadi kendala administrasi.

Cara Cek dan Padankan NIK dengan NPWP lewat DJP Online

Berikut langkah-langkahnya:

a. Login ke DJP Online

Kunjungi: https://pajak.go.id
Klik tombol Login, kemudian masukkan:

  • NPWP 15 digit (atau NIK jika sudah padan)
  • Password dan kode captcha

📌 Catatan: Jika login menggunakan NIK gagal, itu tanda padanan belum berhasil.

b. Masuk ke Menu Profil

Setelah login:

  • Klik nama akun di kanan atas
  • Pilih menu “Profil”
c. Periksa Status NIK

Perhatikan apakah kolom NIK kamu sudah menunjukkan status Terverifikasi. Jika belum, maka perlu dilakukan pemadanan secara manual.

d. Padankan NIK

Klik “Ubah Profil”, lalu:

  • Masukkan NIK dan nama ibu kandung
  • Klik tombol “Validasi” atau “Padankan”

Sistem akan otomatis memverifikasi data ke database Dukcapil.

e. Tunggu Konfirmasi

Jika data cocok, status akan berubah menjadi Terverifikasi ✅. Proses ini biasanya hanya butuh waktu beberapa detik hingga menit.

Solusi Jika Pemadanan NIK Gagal

Gagal padan biasanya disebabkan karena:

  • Nama lengkap di KTP dan NPWP tidak identik
  • Salah input tanggal lahir atau nama ibu kandung
  • Data Dukcapil belum sinkron

Langkah yang dapat dilakukan:

  • Perbarui data di DJP Online terlebih dahulu
  • Cocokkan dengan data di cek data Dukcapil online (atau tanya ke Disdukcapil)
  • Jika tetap gagal, hubungi Kantor Pajak (KPP) tempat kamu terdaftar

Di KPP, petugas akan membantu menggunakan Coretax, yaitu sistem administrasi internal DJP untuk memverifikasi langsung dengan data dari Dukcapil pusat.

Apakah Bisa Padankan NIK via Coretax?

Secara teknis, Coretax tidak bisa diakses langsung oleh wajib pajak. Namun, petugas pajak akan menggunakan sistem Coretax untuk:

  • Memverifikasi data NIK dan NPWP kamu
  • Melihat hasil sinkronisasi langsung dengan Dukcapil
  • Memperbaiki padanan jika ada data yang tidak terbaca sistem DJP Online

Untuk itu, kamu cukup membawa dokumen berikut ke KPP:

  • KTP asli dan salinan
  • NPWP (jika ada)
  • Bawa juga KK jika petugas memintanya
  • Informasi nama ibu kandung

Perbedaan NPWP Lama dan NPWP Baru

Keterangan

NPWP Lama

NPWP Baru

Format

15 digit

16 digit (NIK)

Masa berlaku

Berlaku hingga 30 Juni 2024

Berlaku sejak 1 Juli 2024

untuk login DJP?

Ya, hingga Juni 2024

Ya, sejak Juli 2024

untuk tender?

Ya

Ya, asalkan NIK sudah padan dan valid

Baca juga: Usaha yang Cocok Menggunakan Virtual Office di Indonesia

Kapan Batas Akhir Pemadanan?

Batas waktu transisi resmi adalah:

  • 30 Juni 2024: NPWP 15 digit berakhir
  • 1 Juli 2024: NIK resmi jadi NPWP untuk semua layanan

Kamu tetap bisa melakukan pemadanan setelahnya, tapi:

  • Beberapa layanan perpajakan bisa tidak bisa terakses
  • Sistem tender pemerintah dan instansi lain hanya menerima NIK aktif & valid

Tips Sukses Pemadanan

  • Gunakan browser terbaru (Google Chrome / Firefox)
  • Hindari jam sibuk (akses pagi atau malam)
  • Cek data di KTP dan pastikan tidak ada typo
  • Siapkan data ibu kandung dengan benar

Pemadanan NIK dan NPWP adalah langkah penting untuk memastikan kamu bisa menggunakan seluruh layanan perpajakan dengan lancar. Meski sebagian data sudah sinkron secara otomatis, pengecekan dan pemadanan manual tetap wajib untuk menghindari masalah saat pelaporan SPT, keperluan tender, atau layanan perpajakan lainnya.

Gunakan fitur DJP Online untuk padankan sendiri, dan jika menemui kendala, minta bantuan petugas di KPP yang akan menggunakan sistem Coretax untuk menyelesaikannya.