Sen-Jum : 8am - 4pm

Sab : 8 am - 12 pm

πŸ“„ Apa Itu Kontrak Kerja dan Adendum?

Kontrak kerja adalah perjanjian tertulis antara pekerja dan pemberi kerja yang mengikat secara hukum. Dengan membuat kontrak kerja, perusahaan dan karyawan memiliki kepastian terhadap hak dan kewajiban masing-masing.

Sementara itu, adendum kontrak adalah dokumen pelengkap yang mengubah sebagian isi kontrak asli, tanpa membatalkan perjanjian utama. Biasanya adendum saat ada kenaikan gaji, perubahan jabatan, atau revisi jam kerja.

Penting: Tanpa kontrak yang sah, perusahaan bisa terkena sanksi dari pemerintah.

πŸ”— Baca juga: Perjanjian Kontrak Sewa Ruko: Hal-Hal Penting yang Wajib

βš–οΈ Apa Bedanya Kontrak Kerja dan Adendum?

Meski keduanya dokumen legal, kontrak kerja dan adendum memiliki fungsi yang berbeda:

Aspek

Kontrak Kerja

Adendum Kontrak

Fungsi utama

Mengawali hubungan kerja

Mengubah isi kontrak yang sudah berjalan

Waktu dibuat

Sebelum karyawan mulai bekerja

Di tengah masa kerja saat terjadi perubahan

Isi dokumen

Lengkap: identitas, hak, kewajiban, gaji, dll

Hanya mencantumkan pasal yang diubah

Kekuatan hukum

Sama-sama mengikat secara hukum

Berlaku jika ditandatangani kedua pihak

Contoh sederhana: Jika perusahaan ingin menaikkan gaji karyawan tanpa membuat kontrak baru, cukup buat adendum yang menyebutkan perubahan pasal tentang upah.

❌ Konsekuensi Jika Tidak Ada

Tidak memiliki kontrak kerja tertulis dapat menimbulkan berbagai risiko hukum, terutama bagi pemberi kerja. Berikut beberapa konsekuensinya:

  1. Status Hubungan Kerja Tidak Jelas
    Tanpa kontrak, sulit membuktikan hak dan kewajiban masing-masing pihak jika terjadi sengketa.
  2. Rentan Sengketa Ketenagakerjaan
    Bila terjadi PHK sepihak, perusahaan bisa dituntut karena tidak ada bukti kesepakatan kerja.
  3. Berpotensi Dikenai Sanksi oleh Pemerintah
    Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 51–52, perusahaan wajib membuat perjanjian kerja bagi setiap karyawan. Jika tidak, perusahaan bisa terkena teguran, denda administratif, bahkan pencabutan izin usaha dalam kasus berat.
  4. Tidak Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Legal
    Tanpa kontrak, pendaftaran BPJS untuk karyawan bisa terganjal karena tak ada bukti formal hubungan kerja.
  5. Merugikan Karyawan
    Tanpa kontrak, pekerja tidak bisa menuntut haknya atas gaji, cuti, atau tunjangan secara legal karena tak ada dokumen resmi.

πŸ“Œ Baca juga: Apa Itu KITAS dan Visa Investor di Indonesia?
πŸ“Œ Pelajari: Pendirian CV Murah dan Mudah lewat NetHub untuk UMKM

βœ… Syarat Sah

Agar kontrak kerja sah menurut hukum Indonesia, berikut syarat-syarat yang wajib terpenuhi :

  1. Kesepakatan Kedua Belah Pihak
    Kontrak hanya sah jika disetujui secara sukarela, tanpa paksaan, tipu daya, atau tekanan.
  2. Kecakapan Hukum
    Para pihak harus cakap hukum, yaitu minimal berusia 18 tahun atau telah menikah.
  3. Objek yang Jelas
    Isi kontrak harus menjelaskan dengan rinci jenis pekerjaan, tanggung jawab, dan hak-hak pekerja.
  4. Sebab yang Halal
    Kontrak tidak boleh bertentangan dengan hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  5. Ditulis dan Ditandatangani
    Wajib dalam bentuk tertulis dan ditandatangani kedua belah pihak di atas materai.
  6. Mengikuti Peraturan Ketenagakerjaan
    Harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

✍️ Contoh Pasal

Berikut contoh pasal-pasal yang umum tercantum dalam kontrak kerja:

  1. Pasal 1: Ruang Lingkup Pekerjaan

Pekerja akan melaksanakan tugas sebagai [jabatan], dengan tanggung jawab sesuai uraian pekerjaan yang dilampirkan.

  1. Pasal 2: Waktu Kerja

Pekerja wajib bekerja selama 40 jam per minggu, dari hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00–17.00 WIB.

  1. Pasal 3: Gaji dan Tunjangan

Pekerja menerima gaji bulanan sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dan tunjangan makan Rp20.000 per hari kerja.

  1. Pasal 4: Cuti dan Izin

Pekerja berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja dan izin sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan.

  1. Pasal 5: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

PHK dilakukan dengan pemberitahuan 30 hari sebelumnya, kecuali karena pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam pasal berikutnya.

  1. Pasal 6: Penyelesaian Sengketa

Sengketa yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah atau melalui instansi penyelesaian hubungan industrial sesuai hukum yang berlaku.

πŸ“Œ Contoh Adendum Kontrak

ADENDUM PERJANJIAN KERJA
No: 002/HRD/VI/2025
PT Solusi Mandiri dan Sdr. Andi Putra sepakat mengubah Pasal 4 menjadi:

β€œPekerja menerima gaji Rp6.500.000 dan tunjangan transportasi Rp750.000/bulan.”

Adendum ini berlaku mulai 1 Juli 2025.

βœ… Tips Tambahan

πŸ”š Kesimpulan

Dengan membuat kontrak kerja dan adendum yang legal, Anda telah menciptakan fondasi profesional dan aman untuk hubungan kerja. Jangan remehkan dokumen ini, karena ia bisa melindungi Anda dari sengketa di masa depan.

Jika Anda butuh bantuan untuk membuat kontrak kerja secara profesional dan cepat, manfaatkan layanan NetHub β€” solusi legalitas online terpercaya untuk UMKM dan startup.