Sen-Jum : 8am - 4pm

Sab : 8 am - 12 pm

Pendirian Perkumpulan

Kontrak sewa ruko bukan sekadar dokumen formal. Ia menjadi dasar hukum yang melindungi kepentingan kedua belah pihak—baik pemilik maupun penyewa. Tanpa kontrak yang jelas, konflik bisa saja terjadi di tengah masa sewa. Maka dari itu, Anda perlu mengetahui hal-hal penting dalam perjanjian sewa ruko sebelum menandatanganinya.

1. Identitas Lengkap Para Pihak

Perjanjian wajib mencantumkan data lengkap pihak pertama (pemilik) dan pihak kedua (penyewa), termasuk nama, alamat, dan nomor KTP. Ini penting untuk kejelasan tanggung jawab hukum.

2. Objek yang Disewakan

Tuliskan alamat lengkap dan spesifikasi ruko yang disewa, termasuk:

  • Luas bangunan dan tanah
  • Jumlah lantai atau ruangan
  • Kondisi saat disewa (dapat dilampirkan foto)

Ini mencegah klaim atau komplain soal kondisi bangunan di kemudian hari.

3. Jangka Waktu Sewa

Tentukan durasi sewa secara spesifik, misalnya:

“Kontrak berlaku selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak 1 Juli 2025 hingga 30 Juni 2027.”

Sertakan pula opsi perpanjangan dan mekanismenya (otomatis atau per negosiasi ulang).

4. Nilai Sewa dan Cara Pembayaran

Pasal ini menjelaskan:

  • Besaran sewa per tahun atau bulan
  • Jadwal dan metode pembayaran
  • Denda keterlambatan (jika ada)
  • Pajak sewa atau beban biaya lain

5. Penggunaan dan Larangan

Penting untuk mencantumkan peruntukan penggunaan ruko, misalnya:

“Digunakan hanya untuk kegiatan usaha ritel dan tidak untuk tempat tinggal.”

Tambahkan juga larangan seperti:

  • Tidak mengubah bentuk bangunan tanpa izin
  • Tidak menyewakan ulang ke pihak ketiga

6. Kewajiban Perawatan dan Biaya Utilitas

Perjanjian sewa harus menyebutkan:

  • Siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan ringan/berat
  • Pembayaran listrik, air, kebersihan, dan PBB

7. Pemutusan Kontrak dan Klausul Force Majeure

Cantumkan ketentuan:

  • Kapan kontrak bisa dihentikan lebih awal
  • Bagaimana jika terjadi keadaan luar biasa (bencana, kebakaran, dll)

8. Penyelesaian Sengketa

Penting untuk menyebutkan bahwa jika terjadi sengketa, penyelesaiannya akan melalui:

  • Mediasi terlebih dahulu
  • Bila gagal, melalui jalur hukum di pengadilan setempat

9. Tanda Tangan dan Materai

Akhiri perjanjian dengan:

  • Tanda tangan kedua pihak
  • Tanggal penandatanganan
  • Materai sah

Contoh-surat-perjanjian-sewa-menyewa-rumah-toko-FH-UII (1)

📌 Baca juga: Perbedaan Perkumpulan dan Yayasan untuk Usaha
📎 Referensi hukum: PP No. 44 Tahun 1994 tentang Sewa-Menyewa

Kontrak sewa ruko bukan hanya formalitas, melainkan perlindungan hukum bagi penyewa dan pemilik. Dengan mencantumkan semua unsur penting seperti durasi, nilai sewa, larangan, hingga penyelesaian sengketa, Anda dapat menjalankan bisnis dengan lebih aman dan profesional.