
Jika Anda ingin membangun tempat usaha atau mengembangkan properti, mengurus PKKPR adalah langkah pertama yang tidak boleh diabaikan. PKKPR atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang merupakan dokumen legal yang menunjukkan bahwa lokasi kegiatan usaha Anda telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dengan adanya PKKPR, pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan lainnya, seperti PBG dan izin lingkungan, tanpa khawatir terkena sanksi hukum. Terlebih lagi, dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS, PKKPR menjadi syarat wajib yang menentukan apakah usaha Anda bisa berjalan secara legal dan berkelanjutan.
Apa Itu PKKPR?
PKKPR adalah syarat awal yang wajib dipenuhi sebelum memulai pembangunan atau membuka usaha di suatu lokasi. Dokumen ini memastikan bahwa kegiatan Anda sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. Tanpa persetujuan ini, pelaku usaha berisiko menghadapi kendala hukum dan administratif saat mengurus izin lanjutan seperti PBG atau NIB. Karena itu, memahami apa itu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang serta bagaimana proses pengurusannya melalui OSS sangat penting bagi siapa pun yang ingin menjalankan usaha secara legal dan berkelanjutan.
Dasar Hukum PKKPR
PKKPR memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Lihat di sini - Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Lihat di sini - Permen ATR/Kepala BPN No. 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Mengapa Sangat Penting?
PKKPR bukan sekadar formalitas, tetapi instrumen penting yang:
- Menjamin Legalitas Lokasi Usaha atau Pembangunan
Tanpa PKKPR, kegiatan dapat dianggap ilegal karena tidak sesuai dengan RTRW. - Menjadi Syarat Pengajuan Izin Lain
Anda tidak bisa mengurus PBG atau NIB jika belum mengantongi PKKPR. - Mendukung Penataan Wilayah yang Terintegrasi
Membantu pemerintah mengontrol dan mengarahkan pembangunan agar tidak merusak lingkungan atau menyalahi fungsi lahan. - Melindungi Pelaku Usaha dari Risiko Hukum
Menghindari sanksi administratif atau pidana akibat pelanggaran tata ruang.
Jenis-Jenis PKKPR
PKKPR dibagi ke dalam dua kategori utama berdasarkan lokasi kegiatan:
1. PKKPR di Darat
Diperuntukkan bagi kegiatan di kawasan permukiman, industri, komersial, pariwisata, dan lainnya yang berlokasi di wilayah daratan.
2. PKKPR di Laut
Diperlukan untuk kegiatan seperti reklamasi, pembangunan pelabuhan, wisata bahari, budi daya laut, dan sejenisnya—yang memanfaatkan ruang laut maksimal hingga 12 mil laut dari garis pantai.
Siapa yang Wajib Mengurus PKKPR?
Wajib mengurus jika Anda adalah:
- Pelaku UMKM hingga perusahaan besar yang akan membuka atau memperluas usaha.
- Pengembang properti seperti perumahan, kawasan industri, atau pusat perbelanjaan.
- Pemilik lahan yang akan membangun fasilitas publik.
- Investor asing yang membutuhkan legalitas lokasi usaha.
- Pemerintah daerah yang akan membangun fasilitas baru di luar perencanaan awal tata ruang.
Syarat Mengajukan PKKPR
Sebelum mengajukan, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
- NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS
- Data Koordinat Lokasi berupa titik koordinat GPS (Latitude dan Longitude)
- Peta lokasi atau gambar situasi lahan
- Bukti hak atas tanah (sertifikat tanah atau perjanjian sewa)
- Rencana kegiatan usaha atau pemanfaatan ruang
Cara Mengurus PKKPR Melalui OSS RBA
Pengajuan dapat dilakukan secara daring melalui platform OSS (Online Single Submission). Berikut langkah detailnya:
1. Login ke OSS
- Buka situs https://oss.go.id
- Login menggunakan akun OSS perusahaan/pemilik usaha
2. Ajukan Kesesuaian Ruang
- Pilih menu “Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)”
- Masukkan data lokasi secara lengkap dan benar
- Upload dokumen yang diminta
3. Verifikasi Sistem
- Jika lokasi Anda sesuai dengan RTRW, maka sistem akan memberikan izin secara otomatis (auto approval)
- Jika tidak sesuai, maka permohonan masuk ke tahap verifikasi manual oleh Kementerian ATR/BPN atau Dinas Tata Ruang setempat
4. Penerbitan
- Anda bisa mengunduh dokumen langsung dari dashboard OSS
- Dokumen ini menjadi syarat untuk tahap perizinan berikutnya, seperti PBG, izin lingkungan, dan sebagainya
Durasi dan Biaya Pengurusan
Lama Waktu Proses:
- Auto-approval: selesai dalam waktu 1 hari kerja
- Verifikasi manual: bisa memakan waktu hingga 15 hari kerja
Biaya:
- Gratis untuk pelaku UMKM dan usaha kecil
- Berbayar untuk kegiatan besar atau kawasan tertentu (sesuai instansi daerah)
Sanksi Jika Tidak Mengurus PKKPR
Resikonya antara lain:
- Peringatan tertulis dari instansi berwenang
- Penghentian kegiatan usaha
- Pencabutan NIB dan izin lainnya
- Potensi pidana atas pelanggaran tata ruang yang merusak lingkungan
Contoh Kasus
Misalnya, Anda ingin membangun gudang di area pinggiran kota. Jika tidak ada PKKPR yang menyatakan bahwa area tersebut memang penggunakaannya untuk kegiatan industri/logistik, maka bangunan tersebut melanggar tata ruang. Pembangunan bisa berhenti atau bahkan tidak berlanjut oleh Satpol PP.
Tips dan Catatan Penting
- Pastikan lokasi usaha Anda sesuai dengan RTRW daerah. Jika tidak yakin, konsultasikan dengan konsultan tata ruang atau dinas terkait.
- Gunakan titik koordinat yang akurat—bisa mengambil dari aplikasi Google Maps atau GPS profesional.
- Lengkapi semua dokumen pendukung, karena kesalahan kecil bisa memperlambat proses.
Baca Juga
- Checklist Digitalisasi UMKM: Apa Saja yang Harus Dimiliki?
- Cara dan Syarat Pendirian PT di 2025: Panduan Lengkap untuk Pemula
Kesimpulan
PKKPR adalah fondasi utama dalam proses perizinan usaha di Indonesia. Dengan memiliki izin tersebut, Anda memastikan bahwa kegiatan usaha berjalan sesuai hukum, menghindari sanksi, dan mendukung pembangunan yang tertib tata ruang.
Melalui sistem OSS, pengurusan PKKPR kini lebih mudah, cepat, dan transparan. Jangan tunda—segala bentuk usaha di atas lahan wajib mengantongi izin tersebut sebagai syarat mutlak legalitas!
