Sen-Jum : 8am - 4pm

Sab : 8 am - 12 pm

syarat mendirikan LPK

Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) adalah lembaga yang menyelenggarakan pelatihan non-formal bagi masyarakat untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing kerja.
Namun, agar kegiatan pelatihan diakui secara resmi oleh pemerintah, setiap LPK wajib memiliki legalitas dan izin operasional. Tanpa itu, sertifikat pelatihan tidak akan diakui oleh Dinas Ketenagakerjaan.

Legalitas ini bukan sekadar formalitas, tetapi juga bentuk tanggung jawab lembaga terhadap peserta didik. Selain itu, LPK yang memiliki izin resmi akan lebih mudah menjalin kerja sama dengan pemerintah, perusahaan, maupun lembaga pendidikan lainnya.


Syarat Mendirikan LPK

Untuk mendirikan LPK yang sah di Indonesia, pendiri harus memenuhi beberapa syarat administratif dan teknis. Berikut penjelasannya secara rinci:

1. Syarat Administratif

  • Akta pendirian badan hukum (bisa berbentuk yayasan, CV, atau PT).
  • Surat Keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM jika berbentuk badan hukum.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.
  • Profil lembaga, meliputi visi, misi, dan program pelatihan yang akan dijalankan.

2. Syarat Teknis

  • Memiliki tempat pelatihan tetap dengan fasilitas yang memadai.
  • Tersedia tenaga pelatih yang kompeten dan bersertifikat.
  • Menyusun silabus dan kurikulum pelatihan sesuai bidang keahlian.
  • Melampirkan daftar peralatan praktik dan bahan ajar.
  • Memiliki struktur organisasi dan penanggung jawab yang jelas.

Setelah seluruh dokumen lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan izin operasional ke Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat.


Prosedur Mendirikan LPK

Agar prosesnya berjalan lancar, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Menentukan Bentuk Lembaga
    Tentukan apakah LPK akan berbentuk yayasan (non-profit) atau badan usaha (komersial). Pilihan ini memengaruhi cara pendaftaran dan kewajiban perpajakannya.
  2. Membuat Akta dan Pengesahan Badan Hukum
    Hubungi notaris untuk menyusun akta pendirian dan daftarkan ke Kemenkumham agar lembaga memiliki legalitas hukum yang kuat.
  3. Mendaftar NIB dan NPWP
    Gunakan sistem OSS (Online Single Submission) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha dan NPWP lembaga.
  4. Menyiapkan Sarana dan Prasarana Pelatihan
    Siapkan lokasi pelatihan yang layak, lengkap dengan ruang praktik, peralatan, dan perlengkapan keselamatan kerja.
  5. Mengajukan Izin Operasional ke Dinas Ketenagakerjaan
    Setelah berkas lengkap, ajukan permohonan izin operasional. Dinas akan melakukan verifikasi lapangan sebelum mengeluarkan surat izin.
  6. Memperoleh SK Izin LPK
    Jika semua persyaratan terpenuhi, pemohon akan menerima Surat Keputusan Izin Operasional LPK. Sejak saat itu, lembaga resmi dapat menjalankan kegiatan pelatihan.

Estimasi Biaya Mendirikan LPK

Biaya pendirian LPK bisa berbeda tergantung bentuk badan hukumnya dan fasilitas
Berikut perkiraan umum:

  • Pembuatan akta notaris dan pengesahan Kemenkumham: Rp3–6 juta.
  • Pengurusan NIB dan NPWP: gratis melalui OSS.
  • Perizinan operasional ke Dinas Ketenagakerjaan: biasanya tanpa biaya resmi, hanya perlu memenuhi standar fasilitas.
  • Persiapan tempat dan alat pelatihan: mulai dari Rp10–50 juta tergantung bidang keahlian.

Dengan perencanaan yang matang, total biaya bisa ditekan sambil tetap memenuhi semua standar yang disyaratkan pemerintah.

Baca Juga : Jasa Pembuatan PT & Virtual Office Seluruh Indonesia


Bentuk Hukum untuk LPK

Berdasarkan aturan, LPK dapat berbentuk:

  • Yayasan → cocok untuk kegiatan sosial atau non-profit.
  • CV/PT → untuk lembaga pelatihan yang berorientasi bisnis.

Keduanya sah secara hukum, asalkan memperoleh izin operasional dari Dinas Ketenagakerjaan. Jika tujuan utama adalah pemberdayaan masyarakat dan pelatihan gratis, bentuk yayasan lebih terekomendasi. Sebaliknya, jika pelatihan bersifat komersial dan menghasilkan keuntungan, bentuk CV atau PT lebih tepat.

Baca Juga : Cara Mendirikan Yayasan Pendidikan Secara Legal


Keuntungan Mendirikan LPK Resmi

LPK yang sudah memiliki izin operasional mendapatkan banyak manfaat, antara lain:

  • Mendapat pengakuan dari pemerintah dan masyarakat.
  • Dapat bekerja sama dengan instansi pendidikan, perusahaan, dan BLK.
  • Memiliki peluang lebih besar untuk menerima bantuan atau hibah.
  • Sertifikat pelatihan yang terbit memiliki nilai legal.

Selain itu, keberadaan LPK resmi membantu meningkatkan kompetensi tenaga kerja dan mengurangi pengangguran di daerah.


Mendirikan Lembaga Pelatihan Kerja memang membutuhkan persiapan matang, terutama dari sisi legalitas dan fasilitas. Namun, dengan memahami syarat mendirikan LPK serta mengikuti prosedur yang benar, kamu bisa memiliki lembaga pelatihan yang diakui secara hukum dan bermanfaat bagi masyarakat luas.