Sen-Jum : 8am - 4pm

Sab : 8 am - 12 pm

Pelaku usaha kini bisa bernafas lega. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah memangkas waktu pendaftaran merek menjadi maksimal 6 bulan sejak permohonan diajukan. Kebijakan ini resmi berlaku mulai 13 Mei 2025, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.HC.01.01 Tahun 2024.

Langkah ini menjadi bagian dari transformasi digital dan reformasi birokrasi dalam pelayanan publik, khususnya bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Tahapan Pendaftaran Merek: Dijamin Tidak Lebih dari 6 Bulan

Agar lebih jelas, berikut ini penjabaran lengkap tahapan pendaftaran merek sesuai kebijakan terbaru:

1. Pengajuan Permohonan (Hari ke-1)

Pemohon mengajukan permohonan secara online melalui website resmi DJKI.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • Etiket atau logo merek yang akan didaftarkan,
  • Kelas barang/jasa sesuai klasifikasi NICE,
  • Surat pernyataan kepemilikan merek,
  • Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),
  • Surat kuasa (jika melalui konsultan HKI).

2. Pemeriksaan Formalitas (Maksimal 15 Hari Kerja)

DJKI akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran administratif dokumen. Jika ditemukan kekurangan, sistem akan menginformasikan agar segera diperbaiki.

Jika dokumen lengkap, permohonan langsung masuk ke tahap pengumuman.

3. Pengumuman Permohonan Merek (Selama 2 Bulan)

Permohonan yang lolos formalitas akan diumumkan melalui sistem DJKI selama 60 hari kalender.
Selama masa ini, pihak ketiga dapat mengajukan keberatan apabila merasa merek tersebut sama atau mirip dengan miliknya.

4. Pemeriksaan Substantif (Maksimal 90 Hari Kerja)

Jika tidak ada keberatan selama masa pengumuman, DJKI akan langsung melanjutkan ke tahap ini. Pemeriksa akan menilai:

  • Apakah merek bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan,
  • Apakah terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terdaftar sebelumnya,
  • Apakah merek sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Jika ada keberatan, DJKI akan menilai keberatan dan tanggapan dari pemohon sebelum mengambil keputusan.

5. Penerbitan Sertifikat (Maksimal 30 Hari Kerja)

Setelah permohonan lolos pemeriksaan substantif, pemohon dapat mengunduh sertifikat merek yang terbit di DJKI langsung melalui akun mereka.

🔗 Baca juga: Cara Daftar Merek Dagang Online dan Biayanya Tahun 2025

Apakah Keberatan Bisa Memperpanjang Proses?

Tidak. Meski keberatan dapat terjadi dalam tahap pengumuman, DJKI berkomitmen menyelesaikan seluruh proses dalam rentang 6 bulan. Oleh karena itu, pemohon segera memberikan tanggapan secara lengkap dan tepat waktu bila ada keberatan.

Tips Agar Proses Pendaftaran Merek Tidak Terhambat

Untuk menghindari kendala dalam proses pendaftaran, ikuti tips berikut:

  • Lakukan pengecekan merek terlebih dahulu pada database merek DJKI,
  • Gunakan konsultan HKI resmi jika Anda tidak familiar dengan prosedur hukum,
  • Hindari merek yang terlalu umum, deskriptif, atau menyerupai merek terkenal,
  • Siapkan dokumen dengan teliti agar tidak ada penundaan di tahap awal.

🔗 Lihat juga: Mengenal KBLI 46900: Ini Daftar Usaha Perdagangan Besar yang Termasuk