
Menutup Perseroan Terbatas (PT) bukan hanya soal menghentikan operasional usaha. Proses ini juga melibatkan penyelesaian kewajiban hukum, perpajakan, dan administrasi. Artikel ini mengulas cara penutupan PT secara legal hingga penghapusan NPWP, disertai prosedur, dokumen, serta link referensi penting.
A. Alasan Penutupan PT dan Konsekuensi Hukumnya
Beberapa alasan umum penutupan PT meliputi:
- Tidak ada kegiatan usaha
- Kerugian berkelanjutan
- Kesepakatan para pemegang saham
- Keputusan pengadilan
Setelah diputuskan, PT wajib menyelesaikan semua kewajiban, termasuk utang, pajak, dan hak karyawan.
B. Prosedur Penutupan PT Secara Legal
1. RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
Langkah pertama adalah menyelenggarakan RUPS untuk menyetujui pembubaran PT. Hasil rapat ini harus dibuat dalam bentuk akta notaris.
2. Pengangkatan Likuidator
Likuidator ditunjuk untuk menghitung dan menyelesaikan seluruh kewajiban dan aset perusahaan.
3. Pengumuman Pembubaran di Media
Pengumuman dilakukan dalam surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI), minimal dua kali dalam jangka waktu 60 hari untuk memberi kesempatan kreditor mengajukan klaim.
4. Penyelesaian Proses Likuidasi
Likuidator menyelesaikan kewajiban perusahaan, membuat neraca akhir likuidasi, dan membagikan sisa kekayaan (jika ada) kepada pemegang saham.
5. Permohonan Pengesahan Pembubaran ke Kemenkumham
Setelah proses likuidasi selesai, akta pembubaran diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh pengesahan resmi.
👉 Cek status PT di AHU Online
C. Cara Menghapus NPWP Badan setelah PT Dibubarkan
Penghapusan NPWP penting agar PT tidak lagi menjadi subjek pajak dan terhindar dari denda pajak tahunan.
Langkah-langkah penghapusan NPWP:
- Ajukan permohonan penghapusan NPWP ke KPP tempat PT terdaftar.
- Sertakan dokumen pendukung:
- Akta pembubaran dan pengesahan dari Kemenkumham
- Laporan keuangan terakhir
- Surat pernyataan tidak beroperasi
- Surat kuasa jika dikuasakan
- KPP akan melakukan verifikasi dan menerbitkan surat penghapusan NPWP bila seluruh kewajiban pajak telah diselesaikan.
👉 Panduan resmi dari DJP: Penonaktifan dan Penghapusan NPWP Badan
D. Penutupan PT dan NPWP: Perhatikan Hal Berikut
- Wajib Lapor SPT Terakhir: PT tetap wajib melaporkan SPT Tahunan terakhir meskipun telah dibubarkan.
- Tanggung Jawab Direksi dan Likuidator: Direksi bertanggung jawab sampai likuidator ditunjuk. Setelah itu, tanggung jawab ada pada likuidator.
Hindari Penutupan Ilegal: Penutupan PT tanpa mengikuti prosedur dapat berakibat sanksi hukum dan perpajakan.
E. Alternatif Penutupan: Nonaktif Sementara PT?
Jika kamu belum siap menutup PT sepenuhnya, kamu bisa memilih untuk menonaktifkan sementara operasional dan melaporkan status tidak aktif di SPT Tahunan.
👉 Baca juga: Syarat Mengikuti Tender Pemerintah 2025
Penutupan PT bukan hanya soal menghentikan bisnis, tapi juga menyelesaikan tanggung jawab hukum dan perpajakan. Ikuti prosedur legal, ajukan pembubaran ke Kemenkumham, dan pastikan NPWP dihapus secara resmi agar tak terbebani kewajiban di kemudian hari.