
Banyak orang ingin membentuk yayasan untuk mewadahi kegiatan sosial, pendidikan, atau keagamaan secara legal. Namun, muncul pertanyaan penting: apakah pendiri yayasan bisa 1 orang saja? Jawaban singkatnya adalah ya, bisa. Tapi ada hal penting lain yang perlu diperhatikan, yaitu kewajiban memiliki struktur organisasi yayasan yang lengkap meskipun hanya satu orang pendirinya.
Artikel ini akan mengupas secara lengkap dasar hukum, syarat, dan struktur organisasi yayasan yang wajib ada meskipun pendirinya tunggal.
Dasar Hukum Pendirian Yayasan
Yayasan diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, dan
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU 16/2001.
Pasal 9 ayat (1) menyebutkan bahwa:
“Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaannya sebagai kekayaan awal.”
Jadi, secara hukum, pendirian yayasan oleh satu orang diperbolehkan. Tidak ada keharusan minimal dua atau tiga pendiri seperti halnya perkumpulan atau koperasi.
Syarat Mendirikan Yayasan oleh 1 Orang
Meski hanya satu pendiri, tetap ada persyaratan penting yang harus dipenuhi, antara lain:
Memisahkan kekayaan pribadi sebagai modal awal yayasan
Jumlahnya tidak ditentukan dalam UU, namun lazimnya minimal Rp10 juta sebagai bentuk keseriusan pendiri.
Membuat akta notaris dalam bahasa Indonesia
Akta ini memuat maksud dan tujuan yayasan, susunan organisasi, dan aturan dasar yayasan (anggaran dasar).
Pengajuan pengesahan ke Kemenkumham
Agar berbadan hukum, yayasan harus mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Tujuan tidak mencari keuntungan
Yayasan hanya boleh menjalankan kegiatan yang bersifat sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Bila yayasan menjalankan usaha, hasilnya untuk mendukung tujuan sosial yayasan, bukan untuk pembagian keuntungan.
Struktur Organisasi Yayasan Tetap Wajib Lengkap
Meski pendirinya hanya satu orang, struktur organisasi yayasan tetap harus terdiri dari tiga organ wajib, yaitu:
- Pembina
Merupakan organ tertinggi dalam yayasan. Pembina bertugas menetapkan kebijakan umum, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas.
- Pengurus
Bertanggung jawab menjalankan operasional harian yayasan, termasuk pengelolaan program dan keuangan.
- Pengawas
Bertugas mengawasi jalannya yayasan serta memberikan masukan kepada pembina dan pengurus.
Catatan penting:
Meski pendiri hanya satu orang, ia tidak boleh merangkap semua organ sendiri.
Misalnya, seorang pendiri bisa menjadi pembina, tetapi ia tetap harus menunjuk orang lain untuk mengisi posisi pengurus dan pengawas. Ini penting agar tidak terjadi konflik kepentingan.
Contoh Kasus
Jika Anda, sebagai individu, ingin mendirikan yayasan pendidikan:
- Anda bisa menjadi Pembina,
- Menunjuk sahabat atau kerabat sebagai Ketua Pengurus,
- Dan orang lain yang terpercaya sebagai Pengawas.
Semua ini harus tercantum dalam akta notaris dan lapor saat mengurus pengesahan ke Kemenkumham.
Keuntungan Mendirikan Yayasan Sendiri
- Kendali penuh atas visi awal
Pendiri bisa menetapkan arah yayasan sesuai cita-cita pribadinya. - Proses lebih cepat
Tidak perlu berkoordinasi dengan calon pendiri lain saat membuat konsep awal.
Namun perlu pendiri perhatikan :
Kekayaan yayasan bukan milik pribadi pendiri. Semua aset yayasan untuk kepentingan publik sesuai tujuan awal.
Tanya Nethub..
Apakah pendiri yayasan bisa 1 orang? Jawabannya adalah: bisa!
Undang-undang memperbolehkan seseorang mendirikan yayasan secara perorangan. Namun, tetap ada kewajiban untuk membentuk struktur organisasi yayasan yang lengkap dan tidak boleh satu orang saja.
Yayasan memang memberikan ruang legal untuk bergerak di bidang sosial, namun tetap harus berjalan secara profesional dan transparan.
Ingin Mendirikan Yayasan Tanpa Ribet?
Kami siap membantu Anda mengurus pendirian yayasan dari nol—mulai dari akta notaris, pengurusan SK Kemenkumham, hingga NPWP dan legalitas lainnya.
Hubungi kami di NetHub.id atau konsultasi langsung via WhatsApp!