
Pemerintah Indonesia menggagas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai wujud nyata dari Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan bahwa perekonomian harus disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan target peluncuran 80.000 koperasi di seluruh Indonesia pada Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2025. Pemerintah ingin koperasi ini menjadi tulang punggung ekonomi desa, mengurangi kemiskinan ekstrem, dan mendorong ketahanan pangan nasional.
📌 Baca juga: Perbedaan Yayasan dan Perkumpulan dalam Hukum Indonesia
Tujuan dan Manfaat Program
Pemerintah menjalankan program ini untuk:
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
- Menciptakan lapangan kerja
- Mempercepat pelayanan ekonomi yang inklusif
- Menguatkan harga jual petani dan mengurangi peran tengkulak
- Memotong rantai pasok dan mengurangi biaya logistik
- Mendorong UMKM naik kelas lewat koperasi sebagai agregator
- Menekan inflasi dan mendorong inklusi keuangan
- Memodernisasi manajemen koperasi dan meningkatkan efisiensi usaha
Skema Pembentukan Koperasi
Masyarakat dapat membentuk koperasi melalui tiga skema berikut:
- Mendirikan Koperasi Baru – Warga desa menggelar musyawarah dan membentuk koperasi dari nol.
- Mengembangkan Koperasi yang Sudah Ada – Koperasi lama direstrukturisasi melalui perubahan anggaran dasar.
- Merevitalisasi Koperasi Tidak Aktif – Pemerintah mengajak masyarakat menghidupkan kembali koperasi yang sempat berhenti beroperasi.
➡️ Daftar koperasi sekarang di merahputih.kop.id
Jenis Gerai yang Dapat Dikembangkan
Setiap koperasi bisa mengelola berbagai unit usaha seperti:
- Gerai sembako
- Apotek desa
- Klinik kesehatan
- Gerai simpan pinjam
- Gerai distribusi/logistik
- Cold storage untuk produk pertanian dan perikanan
Dasar Hukum Koperasi Merah Putih
Program ini berjalan berdasarkan:
- Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Cara Mendaftar
Masyarakat bisa mendaftarkan koperasinya melalui situs resmi merahputih.kop.id. Proses pendaftaran melibatkan:
- Pengisian data koperasi dan desa
- Pemilihan skema pembentukan (baru, pengembangan, atau revitalisasi)
- Unggah dokumen pendukung
Melalui program Koperasi Merah Putih, pemerintah mengajak masyarakat desa untuk membangun kemandirian ekonomi berbasis gotong royong. Dengan 80.000 koperasi yang akan diluncurkan serentak, Indonesia menapaki babak baru dalam membangun kekuatan ekonomi rakyat dari akar rumput.