Sen-Jum : 8am - 4pm

Sab : 8 am - 12 pm

Ketentuan usaha WNA di Indonesia

Indonesia semakin menarik bagi investor asing karena pasar yang besar dan potensi ekonomi yang terus berkembang. Namun, tidak semua usaha bisa dimasuki WNA. Pemerintah memberi peluang lewat PT PMA, tetapi tetap ada batasan agar UMKM lokal tidak tergeser. Artikel ini membahas secara lengkap ketentuan usaha WNA di Indonesia, mulai dari syarat, batasan, hingga isu terbaru terkait OSS.


1. Apa Itu PT PMA dan Dasar Hukumnya

PT PMA adalah Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing. Bentuk usaha ini berdiri jika sebagian atau seluruh modal berasal dari luar negeri. Landasan hukumnya ada pada UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta peraturan presiden yang mengatur bidang usaha penanaman modal.

Bidang usaha terbagi menjadi:

  • Terbuka → WNA dapat berinvestasi penuh.
  • Tertutup atau terbatas → hanya bisa dijalankan pihak tertentu, misalnya pemerintah, atau karena sektor tersebut dianggap strategis.

Dengan pembagian ini, pemerintah ingin menarik investasi asing sekaligus menjaga kepentingan nasional.


2. Batasan Usaha WNA di Indonesia

Meskipun PT PMA terbuka untuk investor asing, ada beberapa aturan ketat:

  • WNA tidak boleh memiliki usaha mikro dan kecil, karena sektor ini dilindungi untuk warga lokal.
  • Investasi asing hanya sah jika nilai modal lebih dari Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.
  • Modal dasar perusahaan minimal Rp10 miliar dengan setoran awal sekurang-kurangnya 25%.
  • Beberapa pengecualian berlaku di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Dengan kata lain, peluang usaha untuk WNA memang luas, tetapi tidak tanpa batas.


3. Syarat dan Prosedur Pendirian PT PMA

Syarat Utama

  • Pendiri terdiri dari minimal dua orang, bisa termasuk WNA.
  • Struktur usaha tidak boleh dikategorikan mikro atau kecil.
  • Nilai investasi dan modal sesuai aturan minimum.

Prosedur Pendirian

  1. Menentukan nama perusahaan dan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM.
  2. Membuat akta pendirian di hadapan notaris, lengkap dengan struktur pemegang saham dan modal.
  3. Mengajukan pengesahan badan hukum ke Kemenkumham.
  4. Mendapatkan izin prinsip investasi dari BKPM.
  5. Mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.
  6. Mengurus NPWP agar perusahaan memiliki kewajiban pajak resmi.
  7. Jika mempekerjakan tenaga asing, perusahaan wajib mengurus IMTA.
  8. Membuka rekening bank atas nama perusahaan.

Prosedur ini memastikan usaha asing berjalan sesuai hukum Indonesia.

cek nama PT disini : Cek Nama Perseroan


4. OSS dan Dampaknya terhadap UMKM

OSS atau Online Single Submission mempercepat perizinan usaha. Namun, sistem ini dianggap memberi celah bagi WNA untuk menguasai usaha kecil.

Di Bali, banyak usaha penyewaan kendaraan, homestay, hingga biro perjalanan yang melibatkan WNA. Pemerintah daerah sering kesulitan menindak karena OSS dikelola pusat. Akibatnya, praktik nominee—di mana WNA menggunakan nama warga lokal untuk membuka usaha—masih terjadi.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah daerah, termasuk Bali, sedang merancang peraturan yang menutup celah nominee.

Tujuannya jelas: melindungi UMKM lokal dari persaingan tidak sehat.


5. Kesimpulan

Pemerintah sudah mengatur ketentuan terkait WNA. Investor asing hanya boleh masuk lewat PT PMA dengan modal besar dan sektor tertentu. Pemerintah melarang WNA masuk usaha mikro dan kecil agar UMKM tetap berkembang.

Meski aturan ada, praktik di lapangan masih menyisakan masalah, terutama dengan OSS. Karena itu, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan regulasi daerah. Dengan keseimbangan yang tepat, Indonesia bisa tetap ramah bagi investor asing sekaligus adil bagi pelaku usaha lokal.

Baca Juga : Cara Daftar PT Perorangan 2025: Syarat, Biaya, dan Proses Cepat