
KBLI adalah klasifikasi resmi jenis usaha yang digunakan dalam sistem perizinan OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach). Bersama dengan klasifikasi risiko usaha, KBLI menjadi hal penting yang wajib dipahami pelaku usaha. Meski sering disamakan, sebenarnya keduanya memiliki perbedaan mendasar. Artikel ini akan menjelaskan apa itu KBLI, serta perbedaannya dengan klasifikasi risiko usaha yang menentukan jenis izin yang Anda butuhkan.
🔍 Apa Itu KBLI?
KBLI adalah singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yaitu sistem resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengklasifikasikan semua jenis kegiatan ekonomi di Indonesia.
Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka, di mana setiap digit mewakili sektor, subsektor, dan jenis kegiatan spesifik.
📌 Contoh:
- 56101: Restoran
- 62011: Aktivitas pengembangan video game
- 47112: Toko kelontong
⚠️ Risiko Usaha dalam OSS: Apa Bedanya dengan KBLI?
Setiap KBLI yang dipilih pelaku usaha akan dikaitkan dengan tingkat risiko. Sehingga, risiko usaha adalah klasifikasi yang menunjukkan tingkat potensi bahaya dari suatu kegiatan terhadap:
- Kesehatan
- Keselamatan kerja
- Lingkungan
- Sumber daya
OSS RBA menetapkan empat kategori risiko: rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Kategori ini menentukan izin tambahan apa yang wajib dimiliki selain NIB.
🧩 Perbedaan KBLI dan Risiko Usaha
Aspek | KBLI | Risiko Usaha |
Definisi | KBLI adalah sistem klasifikasi jenis usaha dari BPS | Penilaian tingkat risiko kegiatan usaha |
Bentuk | Kode 5 digit (contoh: 62011) | Kategori: Rendah – Tinggi |
Fungsi | Menentukan jenis usaha dan legalitas dokumen | Menentukan jenis izin tambahan & pengawasan |
Contoh | 56101: Restoran | Menengah Tinggi → Butuh Sertifikat Standar |
📊 Penjelasan Lengkap Kategori Risiko Usaha di OSS RBA
Setiap KBLI dalam OSS otomatis dikaitkan dengan tingkat risiko berdasarkan dampaknya terhadap keselamatan, kesehatan, dan lingkungan. Berikut penjelasan lengkap masing-masing kategori:
- 🔵 Risiko Rendah
- Definisi: Usaha dengan risiko sangat kecil atau bahkan tidak berdampak signifikan.
- Pelaku usaha cukup mengurus NIB sebagai bukti legalitas dan izin usaha.
- Contoh:
Toko kelontong, toko buku, jasa pengetikan, penjual online kecil.
- 🟡 Risiko Menengah Rendah
- Definisi: Usaha dengan dampak terbatas yang terkendali.
- Pelaku usaha perlu mengurus NIB serta menyampaikan Sertifikat Standar melalui pernyataan mandiri.
- Contoh:
Usaha laundry, kedai kopi, studio foto, salon kecantikan kecil.
- 🟠 Risiko Menengah Tinggi
- Definisi: Usaha dengan potensi dampak sedang dan memerlukan verifikasi teknis dari instansi.
- Pelaku usaha wajib memiliki NIB dan memperoleh Sertifikat Standar yang telah diverifikasi oleh instansi terkait.
- Contoh:
Restoran besar, pabrik makanan, bengkel, katering skala besar.
- 🔴 Risiko Tinggi
- Definisi: Usaha dengan dampak besar terhadap lingkungan, kesehatan, atau keselamatan publik.
- Pelaku usaha harus mengurus NIB dan memperoleh Izin Usaha setelah memenuhi evaluasi teknis secara menyeluruh.
- Contoh:
Rumah sakit, industri bahan kimia, selain itu juga pembangkit listrik.
📌 Ringkasan Tabel Risiko Usaha
Tingkat Risiko | Dokumen Perizinan | Contoh Usaha |
Rendah | NIB saja | Toko ATK, jasa pengetikan |
Menengah Rendah | NIB + Sertifikat Standar (pernyataan mandiri) | Laundry, warung kopi |
Menengah Tinggi | NIB + Sertifikat Standar (verifikasi instansi) | Restoran besar, katering |
Tinggi | NIB + Izin Usaha (verifikasi teknis ketat) | Rumah sakit, industri kimia berat |
📎 Contoh Penerapan Langsung di OSS
- Toko Buku Kecil
- 47610
- Risiko: Rendah
- Izin: Cukup NIB
- Restoran Skala Menengah
- 56101
- Risiko: Menengah Tinggi
- Izin: NIB + Sertifikat Standar (verifikasi)
- Industri Farmasi
- 21021
- Risiko: Tinggi
- Izin: NIB + Izin Usaha (dengan evaluasi teknis bahkan pengawasan berkala)
KBLI adalah sistem klasifikasi resmi kegiatan usaha di Indonesia, sedangkan risiko usaha menentukan izin dan pengawasan yang harus berjalan berdasarkan tingkat dampaknya. Sehingga perlu memahami perbedaan dan keterkaitan keduanya akan membantu pelaku usaha:
- Supaya terhindar dari kesalahan perizinan,
- Menjalankan usaha sesuai regulasi,
- Terhindar dari sanksi administratif di kemudian hari.
Baca Juga
🔗 KBLI 46900: Panduan Lengkap untuk Perdagangan Besar