
Membuka rumah makan tidak hanya soal resep lezat dan lokasi strategis. Lebih dari itu, pelaku usaha wajib mengurus izin mendirikan rumah makan agar usahanya berjalan legal dan bebas dari kendala hukum. Izin ini menjadi bukti bahwa rumah makan Anda memenuhi syarat administratif, teknis, dan lingkungan, sesuai peraturan yang berlaku.
Mengapa Izin Usaha Sangat Penting?
Tanpa izin usaha, rumah makan berisiko dikenai sanksi, denda, atau bahkan penutupan oleh pemerintah daerah. Selain itu, legalitas yang jelas meningkatkan kepercayaan pelanggan dan membuka peluang kerja sama, termasuk mengikuti tender katering pemerintah atau swasta.
Langkah-Langkah Mengurus Izin Mendirikan Rumah Makan
Agar prosesnya lebih mudah, berikut adalah panduan lengkap yang dapat Anda ikuti:
1. Tentukan Bentuk Badan Usaha
Sebelum mengurus perizinan, tentukan terlebih dahulu bentuk usaha Anda. Apakah berbentuk usaha perorangan, CV, atau PT? Setiap bentuk badan usaha memiliki syarat dan prosedur pendirian yang berbeda. Bila Anda ingin bertindak cepat dan praktis, mendirikan PT perorangan bisa menjadi pilihan yang efisien.
2. Kumpulkan Dokumen-Dokumen Penting Sebelum Mengurus Izin
Berikut dokumen yang perlu Anda siapkan untuk memulai proses perizinan rumah makan:
- KTP dan NPWP pemilik usaha
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan (jika berbentuk CV/PT)
- Alamat tempat usaha (bisa menggunakan virtual office sesuai ketentuan KBLI)
- Surat sewa tempat atau bukti kepemilikan lokasi
- Foto bangunan usaha
3. Tentukan Kode KBLI yang Sesuai
Gunakan kode KBLI yang relevan untuk rumah makan, seperti:
- 56101 – Restoran/Rumah Makan
- 56210 – Jasa boga/katering, jika menyediakan layanan katering
Perlu dicatat, penentuan KBLI ini penting untuk memastikan usaha Anda tercatat dengan benar dalam sistem OSS.
4. Daftarkan Usaha Melalui OSS (Online Single Submission)
Setelah semua dokumen siap, Anda bisa mulai mengurus izin mendirikan rumah makan melalui sistem OSS (https://oss.go.id). Proses ini meliputi:
- Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Pembuatan Izin Usaha (Izin Komersial/Operasional)
- Persetujuan Lingkungan jika dibutuhkan
Bila rumah makan memiliki luas bangunan tertentu atau menimbulkan dampak lingkungan, Anda mungkin juga perlu mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) dari dinas terkait.
5. Urus Sertifikasi Tambahan (Jika Diperlukan)
Anda mungkin perlu menyiapkan dokumen tambahan, tergantung pada skala dan lokasi rumah makan, seperti:
- Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari Dinas Kesehatan
- Sertifikasi Halal (bila dibutuhkan untuk segmentasi konsumen Muslim)
- Anda tidak perlu lagi mengurus Izin Gangguan (HO), karena peraturan ini sudah tidak wajib di banyak daerah
Tips agar Pengurusan Izin Berjalan Lancar
Agar proses pengurusan izin berjalan tanpa hambatan, perhatikan beberapa tips berikut:
- Pastikan alamat usaha Anda sesuai dengan zonasi tata ruang
- Gunakan jasa konsultan legalitas usaha jika merasa kesulitan
- Lengkapi dokumen dengan benar dan unggah dalam format sesuai OSS
- Perbarui informasi usaha secara berkala jika terjadi perubahan
Mengurus izin mendirikan rumah makan memang memerlukan ketelitian, namun bukan berarti sulit. Dengan mengikuti prosedur yang tepat dan menyiapkan dokumen dengan cermat, Anda bisa membuka usaha rumah makan yang sah dan terpercaya. Jangan ragu untuk memulai usaha dari jalur yang legal agar bisnis Anda lebih mudah berkembang di masa depan.
Segera konsultasikan legalitas usaha anda dengan Nethub