Sen-Jum : 8am - 4pm

Sab : 8 am - 12 pm

kbli untuk bidang usaha pariwisata

Ingin membangun bisnis di sektor pariwisata? Memahami KBLI untuk bidang usaha pariwisata menjadi langkah pertama yang penting. Industri ini memiliki peluang besar di tengah pertumbuhan sektor wisata dan gaya hidup. Namun, agar bisnis berjalan lancar, pelaku usaha wajib memenuhi syarat legalitas sesuai aturan terbaru, termasuk jika ada kepemilikan asing.

Daftar KBLI untuk Bidang Usaha Pariwisata yang Direkomendasikan

Berikut beberapa KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang umum digunakan dalam sektor pariwisata:

  1. 79111 – Aktivitas Agen Perjalanan Wisata
  2. 79121 – Aktivitas Biro Perjalanan Wisata
  3. 77210 – Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat rekreasi dan Olahraga
  4. 82301 – Jasa Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran (MICE)
  5. 55130 – Pondok Wisata
  6. 93299 – Aktivitas Hiburan dan Rekreasi Lainnya Ytdl

Pemilihan KBLI harus sesuai dengan model bisnis yang dijalankan agar proses perizinan tidak terkendala.

Legalitas dan Perizinan untuk Bidang Usaha Pariwisata

Untuk menjalankan usaha secara legal, pelaku usaha harus mengurus beberapa izin utama berikut:

  • Badan usaha PT/CV sesuai dengan kebutuhan usaha
  • NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem OSS
  • Sertifikat Laik Sehat dan Keamanan untuk usaha seperti homestay atau wisata petualangan
  • Izin lingkungan, jika bisnis melibatkan area konservasi atau berdampak pada alam

Pemerintah mendorong kemudahan berusaha melalui sistem OSS RBA, sehingga pelaku usaha dapat mengurus izin secara online.

Aturan Kepemilikan Asing di Bidang Usaha Pariwisata

Bagi investor asing, penting untuk memahami batasan yang berlaku. Asing dapat memiliki maksimal 67% saham pada usaha agen perjalanan wisata (KBLI 79111 – Aktivitas Agen Perjalanan Wisata), dengan syarat modal disetor minimal Rp10 miliar.

Namun, tidak semua lini usaha pariwisata terbuka bagi asing. Dalam beberapa bidang, hanya WNI atau perusahaan lokal yang dapat memiliki usaha sepenuhnya.. Karena itu, penting untuk berkonsultasi hukum sebelum mendirikan usaha dengan mitra asing.

Prospek dan Peluang Bisnis di Bidang Usaha Pariwisata

Industri pariwisata Indonesia terus berkembang. Sektor ini menjanjikan karena potensi alam, budaya, dan infrastruktur yang terus berkembang turut mendukung pertumbuhannya.

  • Pasar wisata domestik yang luas, apalagi pasca-pandemi
  • Pertumbuhan ekowisata dan wisata lokal
  • Dukungan pemerintah, termasuk dana promosi wisata dan pelatihan SDM
  • Peluang kolaborasi digital melalui platform booking, virtual tour, dan marketplace

Saat pelaku usaha mengelola pariwisata secara profesional dan memenuhi aspek legalitas, bisnis ini berpeluang tumbuh secara berkelanjutan.

Kelebihan Usaha Pariwisata

  • Modalnya fleksibel, bergantung pada jenis layanan yang pelaku usaha jalankan
  • Mendukung ekonomi lokal melalui pelibatan masyarakat sekitar
  • Pelaku usaha bisa memulai dari skala kecil, misalnya dengan open trip atau homestay.
  • Berpeluang go international, terutama jika menyediakan layanan unik atau tematik
Baca Juga : Ingin Bikin CV atau PT? Ini Modal Minimal Pendirian dan Cara Daftarnya

Legalitas usaha pariwisata bukan hanya soal izin, tapi juga tentang memilih KBLI untuk bidang usaha pariwisata yang sesuai dan memahami regulasi yang berlaku, termasuk kepemilikan asing. Dengan perencanaan yang matang dan perizinan yang lengkap, sektor ini bisa menjadi ladang bisnis yang menjanjikan di masa depan.