Izin Apa Saja yang Dibutuhkan untuk Usaha Konstruksi? Ini Daftarnya.
Usaha konstruksi adalah salah satu sektor yang diatur ketat oleh pemerintah karena berhubungan langsung dengan keselamatan, tata kota, dan pembangunan nasional.
Oleh karena itu, para pelaku usaha konstruksiβbaik skala kecil, menengah, hingga besarβwajib memenuhi sejumlah perizinan sebelum beroperasi secara legal.
Lalu, izin apa saja yang harus dimiliki oleh pelaku usaha konstruksi di Indonesia? Artikel ini akan mengulas semua perizinan yang relevan dan penting untuk kamu ketahui.
π Kenapa Usaha Konstruksi Wajib Punya Izin?
π§ Pemerintah mewajibkan setiap usaha konstruksi memiliki izin agar operasionalnya legal dan sesuai standar keselamatan.
π§ Tanpa izin, kamu tidak bisa ikut tender, tidak dipercaya klien, dan rawan terkena sanksi hukum.
1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
π§ Kamu bisa memulai legalitas usaha dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) lewat sistem OSS.
π§ NIB berfungsi sebagai identitas legal usaha dan jadi gerbang awal untuk mengurus izin lainnya.
π Daftar NIB via OSS
2. Sertifikat Badan Usaha (SBU)
π§ Setelah punya NIB, kamu wajib mengurus Sertifikat Badan Usaha (SBU).
π§ LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha) akan menerbitkan SBU sesuai klasifikasi dan sub-klasifikasi bidang konstruksi kamu.
Jenis SBU:
SBU Jasa Pelaksana Konstruksi (SPK)
SBU Jasa Perencana Konstruksi (SRK)
SBU Jasa Pengawas Konstruksi (SIUJK)
Syarat utama:
Memiliki tenaga kerja bersertifikat
Struktur organisasi jelas
Legalitas perusahaan lengkap
π LPJK β Informasi SBU & Sertifikasi
3. Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK Konstruksi)
π§ SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) membuktikan kalau tenaga kerja kamu memang ahli di bidangnya.
π§ Tanpa SKK, kamu tidak bisa mendapatkan SBU atau mengikuti tender besar.
π Penjelasan tentang SKK Konstruksi β LPJK
4. IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi)
IUJK kini termasuk dalam perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS. Meski begitu, istilah IUJK masih tidak asing oleh beberapa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat daerah.
π§ Dulu, pelaku usaha harus mengurus IUJK secara terpisah.
π§ Sekarang, OSS sudah menyatukannya dalam sistem perizinan berbasis risiko.
π§ Kamu hanya perlu mengisi KBLI 41011 atau sesuai bidang jasa konstruksi kamu.
π Tips: Periksa regulasi daerah atau konsultasikan langsung dengan DPMPTSP kabupaten/kota kamu.
π Perizinan Berbasis Risiko β OSS
5. Perizinan Tambahan
Bergantung pada jenis dan skala proyek, perusahaan konstruksi mungkin juga perlu:
IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) β untuk proyek bangunan
SLF (Sertifikat Laik Fungsi) β jika bangunan untuk umum
UKL-UPL / AMDAL β untuk proyek berdampak lingkungan
BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan β wajib bagi semua karyawan
π Cek info PBG dan SLF β Kementerian PUPR
6. Registrasi Tender (e-Procurement / LPSE)
π§ Kalau kamu ingin mengikuti proyek pemerintah, daftarkan badan usahamu di sistem e-procurement:
LPSE Nasional: https://lpse.lkpp.go.id
SIPJAKI (Sistem Informasi Penyedia Jasa Konstruksi Indonesia): untuk pelaku jasa konstruksi terdaftar
π Daftar dan Login LPSE Nasional
Coba Baca Juga:
πΉ Syarat Mengikuti Tender Pemerintah Program Makan Siang Gratis
Kesimpulan
1. Untuk bisa menjalankan usaha konstruksi secara legal, kamu harus memenuhi beberapa izin utama seperti NIB, SBU, dan SKK.
2. Jangan abaikan izin tambahan seperti PBG, SLF, dan BPJS.
3. Kalau semua sudah lengkap, kamu bisa menjalankan proyek dengan percaya diri dan siap mengikuti tender besar.
satu Respon