Membuka rumah makan atau restoran adalah salah satu jenis usaha kuliner yang menjanjikan. Tapi sebelum beroperasi, Anda wajib mengurus izin usaha rumah makan agar legal secara hukum. Tenang, prosesnya kini makin mudah—terutama dengan bantuan layanan profesional seperti NetHub yang menawarkan paket hemat mulai dari Rp2,9 juta!
Di artikel ini, kami akan bahas cara membuat izin usaha rumah makan, lengkap dengan syarat, biaya, serta solusi cepat dan murah untuk legalitas bisnis kuliner Anda.
Kenapa Izin Usaha Rumah Makan Itu Wajib Dimiliki?
Memiliki izin usaha restoran bukan sekadar formalitas. Legalitas usaha memastikan:
- Lebih dipercaya konsumen dan mitra
- Bisnis Anda terdaftar secara resmi
- Bisa ikut tender makan siang gratis pemerintah
- Mudah daftar di layanan GoFood/GrabFood
- Bisa mengajukan sertifikasi halal
Jenis-Jenis Izin Usaha Rumah Makan yang Perlu Anda Urus
Membuka rumah makan atau restoran tidak bisa dilakukan sembarangan. Anda perlu mengurus beberapa jenis izin agar usaha Anda resmi, legal, dan siap berkembang. Berikut adalah daftar izin penting yang wajib dipenuhi:
1. NIB (Nomor Induk Berusaha) – Wajib untuk Semua Jenis Usaha
NIB adalah identitas resmi yang diterbitkan oleh sistem OSS (Online Single Submission). Dengan NIB, rumah makan Anda secara otomatis terdaftar sebagai pelaku usaha dan dapat mengakses berbagai layanan perizinan lainnya.
- Diterbitkan oleh: oss.go.id
- Syarat: KTP, NPWP, alamat usaha
- Diperlukan untuk: Semua jenis rumah makan, baik kecil maupun besar
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) – Wajib untuk Legalitas Pajak
NPWP usaha diperlukan agar Anda bisa melaporkan dan membayar pajak dengan benar, termasuk pajak restoran (PB1) jika omzet Anda besar. Jika usaha dijalankan bersama rekan, sebaiknya daftarkan NPWP Badan.
- Diterbitkan oleh: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
- Bisa didaftarkan online melalui: pajak.go.id
3. Akta Pendirian dan SK Kemenkumham – Khusus untuk CV atau PT
Jika usaha Anda ingin berkembang lebih serius, disarankan memilih badan usaha seperti CV atau PT. Akta dan SK ini dibutuhkan untuk legalitas resmi dan untuk membuka rekening usaha atas nama badan hukum.
- Dibuat oleh: Notaris & Kemenkumham
- Bisa dibantu NetHub mulai Rp2,9 juta
4. SLHS (Sertifikat Laik Hygiene dan Sanitasi) – Penting untuk Kebersihan
Sertifikat ini membuktikan bahwa tempat usaha Anda memenuhi standar kebersihan dan sanitasi. Biasanya diminta oleh Dinas Kesehatan atau Dinas Pariwisata setempat.
- Wajib bagi: Usaha kuliner berskala menengah dan besar
- Proses: Inspeksi oleh petugas dinas, verifikasi dapur dan toilet
5. Surat Domisili Usaha (Jika Diperlukan oleh Daerah)
Meski tidak semua daerah mewajibkan, beberapa pemerintah daerah meminta surat keterangan domisili usaha sebagai pelengkap data OSS dan izin lingkungan.
- Diperoleh dari: Kelurahan/RT-RW setempat atau pengelola gedung (untuk ruko)
- Diperlukan saat: Usaha berada di lokasi non-komersial seperti rumah tinggal
6. Izin Lingkungan atau Persetujuan Lingkungan OSS-RBA
Untuk rumah makan skala besar (lebih dari 200 m² atau risiko menengah-tinggi), Anda perlu mengisi formulir persetujuan lingkungan di OSS berbasis risiko (RBA). Ini mencakup komitmen tidak mencemari lingkungan dan tidak mengganggu warga sekitar.
- Jenis: Pernyataan mandiri atau rekomendasi dari dinas lingkungan
7. Pajak Restoran (PB1) – Jika Omzet Besar
Beberapa daerah mengenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk usaha makanan dan minuman, terutama restoran dengan tempat makan di lokasi.
- Wajib jika: Penghasilan kena pajak melebihi batas tertentu
- Dikelola oleh: Bapenda setempat
8. Sertifikat Halal (Opsional Tapi Disarankan)
Jika Anda menargetkan konsumen Muslim, maka penting untuk mendaftarkan sertifikasi halal di BPJPH. Sertifikat ini juga membantu meningkatkan kepercayaan pelanggan dan membuka peluang kerjasama dengan lembaga dan instansi
Kode KBLI untuk Rumah Makan dan Restoran
Ketika Anda membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) di OSS, Anda harus memilih KBLI yang sesuai dengan jenis usaha kuliner yang dijalankan. Berikut adalah KBLI yang paling sering digunakan untuk usaha rumah makan dan restoran:
✅ KBLI 56101 – Restoran
Uraian:
Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan.
Kegiatan usaha ini meliputi:
- Penyediaan makanan berat dan ringan
- Minuman (non-alkohol dan alkohol, jika ada izinnya)
- Konsumsi di tempat usaha (dine-in) dan/atau dibawa pulang (takeaway)
Cocok untuk:
Semua jenis rumah makan, restoran keluarga, depot, hingga warung makan skala besar.
✅ KBLI 56102 – Rumah/Warung Makan
Uraian:
Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa penyediaan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap (tidak berpindah-pindah), yang menyajikan makanan dan minuman di tempat usahanya.
Cocok untuk:
Usaha rumah makan yang menyediakan makanan/minuman di satu tempat
✅ KBLI 56301 – Bar dan Kafe (Opsional)
Uraian:
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan ijin dari instansi yang membinanya.
Cocok untuk:
Restoran dengan konsep café atau bar, khususnya yang juga menyajikan minuman khusus seperti kopi, teh, atau wine.
🛎️ Tips Memilih KBLI yang Tepat:
- Jika Anda hanya menjual makanan/minuman di satu tempat, gunakan KBLI 56101.
- Jika usaha Anda menyediakan alkohol, tambahkan juga KBLI 56301.
- Anda bisa memilih lebih dari satu KBLI di OSS, sesuai cakupan usaha Anda.
- Gunakan kode risiko rendah atau menengah agar izin dapat langsung terbit atau dengan komitmen
Cara Membuat Izin Usaha Rumah Makan Melalui OSS
Anda bisa mengurus sendiri melalui oss.go.id. Tapi untuk yang tak ingin repot, NetHub siap bantu semua prosesnya.
Langkah umumnya:
- Registrasi akun OSS dan buat NIB
- Isi data usaha dan lokasi rumah makan
- Unggah dokumen seperti KTP, NPWP, dan bukti tempat usaha
- Ajukan izin lingkungan dan SLHS ke instansi terkait
- Urus sertifikat halal jika dibutuhkan
🎯 Solusi Praktis:
Gunakan layanan dari NetHub. Anda tinggal siapkan dokumen, sisanya kami bantu sampai selesai!
Syarat Izin Usaha Rumah Makan yang Harus Anda Siapkan
- KTP dan NPWP pemilik
- Alamat domisili usaha (bisa ruko, rumah, atau virtual office)
- Surat sewa tempat / bukti kepemilikan
- Denah lokasi usaha
- Foto bangunan, dapur, dan fasilitas sanitasi
- Surat pernyataan tidak menggangu lingkungan (untuk izin OSS-RBA risiko menengah tinggi)
Biaya Izin Usaha Rumah Makan dan Restoran
Mengurus sendiri bisa murah, tapi seringkali makan waktu dan tenaga. Untuk Anda yang ingin cepat dan rapi, NetHub menyediakan layanan paket legalitas usaha dengan harga terjangkau.
Jenis Badan Usaha | Harga Paket NetHub | Fasilitas |
CV | Rp 2.900.000 | NIB, NPWP, Akta Notaris, SK Kemenkumham, Konsultasi |
PT | Rp 4.900.000 | NIB, NPWP, Akta, SK, KBLI Kuliner, Konsultasi OSS-RBA |
🛎️ Cukup duduk manis, NetHub bantu dari A sampai Z!
Ingin Usaha Rumah Makan yang Legal? Mulai dari NetHub Aja!
Legalitas adalah pondasi bisnis kuliner yang profesional dan tahan lama. Dengan bantuan NetHub, Anda tidak perlu bingung urus dokumen satu per satu. Semua jadi lebih mudah, cepat, dan terjangkau.
🔗 Kunjungi sekarang: nethub.id
📞 Hubungi kami: Tim NetHub siap bantu konsultasi GRATIS.
Baca Juga: