Sen-Jum : 8am - 4pm

Sab : 8 am - 12 pm

program makan gratis

Pemerintah resmi meluncurkan program makan bergizi gratis 2025 sebagai upaya peningkatan gizi anak sekolah sekaligus pemberdayaan pelaku usaha lokal. Melalui program ini, penyedia makanan seperti UMKM, koperasi, hingga BUMDes dapat berpartisipasi dalam penyediaan konsumsi sehat bagi siswa SD dan SMP di seluruh Indonesia.

Namun, untuk bisa ikut serta, pelaku usaha wajib memahami berbagai aturan dan ketentuan yang berlaku. Artikel ini akan membantu Anda menyiapkan usaha agar bisa lolos seleksi.

Pelaku Usaha yang Bisa Daftar Program Makan Bergizi Gratis 2025

Program ini terbuka bagi pelaku usaha makanan dari berbagai skala. Berikut jenis usaha yang dapat mengikuti program makan bergizi gratis 2025:

  • Usaha katering rumahan atau industri kecil
  • Warung makan lokal dan rumah makan rakyat
  • Koperasi sekolah dan koperasi konsumsi
  • BUMDes dengan unit dapur atau jasa boga
  • Kelompok masyarakat (Pokmas) dengan sistem dapur umum

Dengan kriteria tersebut, pelaku usaha di daerah memiliki kesempatan besar untuk berkembang melalui program nasional ini.

Syarat dan Dokumen Ikut Program Makan Bergizi Gratis 2025 dari Pemerintah

Agar bisa mengikuti program ini, Anda perlu memenuhi syarat administratif berikut:

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) aktif
  2. Mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan
  3. Terdaftar di SIKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) milik LKPP
  4. Memiliki rekening bank atas nama badan usaha
  5. Menandatangani surat kesanggupan memenuhi kebutuhan produksi sesuai standar

👉 Baca juga: Cek Dokumen Usaha Wajib Secara Gratis: Lengkapi Legalitas Bisnismu!

Cara Mendaftar Program Makan Bergizi Gratis 2025

Pendaftaran dilakukan melalui sistem pengadaan pemerintah secara digital. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Daftar akun LPSE di wilayah setempat
  2. Lengkapi profil dan unggah dokumen di SIKaP
  3. Tunggu pembukaan tender atau undangan pengadaan langsung
  4. Ikuti tahapan evaluasi kualifikasi
  5. Tandatangani kontrak jika lolos seleksi

📌 Cek langsung sistem SIKaP resmi di: https://sikap.lkpp.go.id
📄 Pelajari panduannya: Panduan SIKaP LKPP untuk Penyedia

Aturan Teknis Selama Pelaksanaan Program

Setelah ditunjuk sebagai penyedia, Anda harus mematuhi aturan teknis berikut:

  • Menyediakan menu bergizi seimbang sesuai panduan Kemenkes
  • Menggunakan bahan pangan lokal dan segar
  • Mengolah makanan di dapur yang bersih dan higienis
  • Melayani tepat waktu sesuai volume dan jadwal harian
  • Melaporkan distribusi dan dokumentasi secara berkala

📚 Referensi menu dan gizi: Pedoman Gizi Seimbang oleh Kemenkes

Sanksi Jika Melanggar Ketentuan

Program ini mengedepankan kualitas dan akuntabilitas. Jika Anda melanggar ketentuan, konsekuensinya cukup serius:

  • Pemutusan kontrak oleh penyelenggara
  • Dimasukkan ke dalam daftar hitam penyedia oleh LKPP
  • Pengembalian dana yang tidak sesuai
  • Sanksi hukum jika ditemukan pelanggaran berat

Program makan bergizi gratis 2025 menjadi peluang besar bagi UMKM makanan untuk berkembang sekaligus berkontribusi pada masyarakat. Dengan memenuhi syarat dan memahami aturan pelaksanaan, Anda bisa terlibat langsung dalam program strategis ini.

Segera lengkapi legalitas usaha Anda dan daftarkan diri sebagai penyedia makan bergizi. Jangan sampai kesempatan ini terlewat!

Konsultasikan persyaratan program ini dengan Nethub.id