
Dokumen usaha wajib adalah fondasi penting dalam menjalankan bisnis yang legal, terpercaya, dan siap berkembang. Legalitas bukan sekadar formalitas—tetapi bukti nyata bahwa usaha Anda dikelola secara profesional dan siap bersaing di pasar. Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang belum tahu apa saja dokumen yang seharusnya dimiliki.
Sekarang Anda bisa cek dokumen usaha wajib secara gratis, cukup isi formulir dan dapatkan analisis langsung dari tim ahli. Jangan tunggu sampai ada masalah baru bertindak.
Apa Saja Dokumen Usaha Wajib?
Berikut adalah daftar dokumen usaha wajib yang perlu Anda miliki, terutama jika Anda menjalankan bisnis UMKM, CV, atau PT:
A. NIB (Nomor Induk Berusaha)
NIB menjadi identitas utama usaha Anda. Selain itu, NIB juga berfungsi sebagai izin usaha dan izin lokasi. Anda bisa membuatnya melalui OSS secara online.
Cek kbli di oss.go.id
B. NPWP Badan atau Pribadi
Tanpa NPWP, Anda tidak dapat menjalankan kewajiban perpajakan. Jika belum memiliki badan usaha, gunakan NPWP pribadi terlebih dahulu.
C. Akta Pendirian dan SK Kemenkumham
Jika usaha Anda berbentuk CV atau PT, akta pendirian dari notaris dan SK pengesahan dari Kemenkumham menjadi dokumen mutlak.
D. Surat Domisili atau Virtual Office Legal
Alamat domisili sangat penting untuk keperluan pendaftaran NIB dan izin lainnya. Anda bisa gunakan virtual office resmi jika belum memiliki kantor fisik.
E. Izin Usaha Tambahan (Khusus KBLI Tertentu)
Beberapa bidang usaha memerlukan izin khusus, seperti:
- Izin Edar BPOM
- SPP-IRT untuk makanan rumahan
- Sertifikat Produksi untuk kosmetik
- Izin lingkungan atau PBG untuk bangunan
F. Sertifikat Halal
Bagi Anda yang bergerak di bidang makanan dan minuman, sertifikasi halal wajib dimiliki sesuai regulasi terbaru.
G. Dokumen Ketenagakerjaan
Jika Anda sudah mempekerjakan tim, maka kontrak kerja, PKWT, dan daftar BPJS Ketenagakerjaan juga masuk daftar dokumen usaha wajib.
H. Laporan Keuangan dan SPT Tahunan
Meski usaha masih kecil, laporan keuangan penting untuk transparansi dan bisa menjadi syarat pendanaan atau tender pemerintah.
Belum Punya Semua Dokumen? Ini Solusinya!
Jangan panik jika sebagian dokumen belum Anda miliki. Kami siap bantu urus seluruh legalitas usaha Anda dengan cepat, aman, dan resmi.
Belum punya NIB dan NPWP?
Kami bantu uruskan lewat OSS dan DJP sesuai jenis usahamu.
Belum ada akta dan SK Kemenkumham?
Tersedia layanan pendirian CV dan PT lengkap dengan notaris berpengalaman.
Butuh alamat usaha yang sah?
Sewa virtual office legal di Yogyakarta, Solo, Kulon Progo, dan wilayah lain, bisa langsung digunakan.
Belum rapi laporan keuangan dan pajak?
Konsultan pajak kami bisa dampingi dari pencatatan sampai pelaporan.
Dengan dukungan tim profesional, Anda bisa fokus pada operasional bisnis tanpa harus repot mengurus legalitas sendiri.
Yuk, Cek Dokumen Usaha Wajib Sekarang—Gratis!
Klik tombol di bawah untuk isi formulir dan cek gratis kelengkapan dokumen legalitas usaha Anda. Tim kami akan analisis dan beri rekomendasi apa yang masih perlu Anda lengkapi.
Mengapa Legalitas Bisnis Itu Penting?
Berikut alasan mengapa Anda perlu segera lengkapi dokumen usaha wajib:
- Diperlukan untuk ikut tender, pengadaan, dan kerja sama
- Menjadi syarat mengajukan pinjaman ke bank atau investor
- Menghindari denda atau sanksi dari instansi terkait
- Meningkatkan kredibilitas usaha di mata konsumen dan mitra
Semakin cepat Anda melengkapi dokumen, semakin besar peluang bisnis berkembang tanpa hambatan.
Masih Bingung? Konsultasi Aja!
Tim NetHub siap bantu jawab pertanyaan Anda. Hubungi kami langsung lewat WhatsApp atau DM Instagram. Konsultasi awal gratis, tanpa komitmen.
Cek dokumen usaha wajib Anda sekarang juga, pastikan semuanya lengkap, dan jadikan bisnismu makin legal dan profesional!
👉 Klik sekarang: https://nethub.id