Sen-Jum : 8am - 4pm

Sab : 8 am - 12 pm

Cara mengurus PBG

Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi dihapus dan digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Maka dari itu, sangat penting bagi pemilik bangunan dan pelaku usaha memahami cara mengurus PBG agar bangunan mereka memiliki legalitas yang sah.

Selain itu, memahami perbedaan antara PBG dan IMB juga membantu Anda menghindari sanksi dan mempermudah pengurusan dokumen pendukung lain seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Apa Itu PBG?

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah persetujuan teknis dari pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk mendirikan, mengubah, memperluas, merawat, atau bahkan merobohkan bangunan.
Berbeda dari IMB yang bersifat perizinan administratif, PBG berbasis persetujuan teknis dan diajukan secara daring melalui sistem SIMBG (https://simbg.pu.go.id).

Kenapa IMB Berubah Menjadi PBG? Ini Penjelasannya

1. Perubahan Paradigma dari Izin ke Persetujuan

Salah satu alasan utama IMB (Izin Mendirikan Bangunan) diganti oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah untuk mengubah pendekatan dari izin administratif menjadi persetujuan teknis.
IMB dianggap kurang fleksibel dan seringkali menjadi hambatan birokrasi dalam investasi dan pembangunan. Oleh karena itu, pemerintah mengadopsi sistem yang lebih modern dan efisien melalui PBG.


2. Penerbitan Berdasarkan UU Cipta Kerja

Perubahan ini berdasarkan pada:

  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja Sektor Bangunan Gedung
  • Permen PUPR No. 22 Tahun 2021 tentang Pembangunan Gedung

Tujuannya adalah mempermudah perizinan, mempercepat investasi, dan mengintegrasikan perizinan melalui sistem online nasional (OSS dan SIMBG).


3. Fokus Pada Keselamatan dan Fungsi Bangunan

PBG lebih menitikberatkan pada aspek teknis dan fungsi bangunan, seperti:

  • Kepatuhan terhadap tata ruang
  • Kelayakan struktur bangunan
  • Sistem drainase dan lingkungan
  • Ketersediaan akses difabel
  • Kesiapan terhadap bencana

Sementara IMB cenderung hanya memeriksa kepemilikan lahan dan aspek administratif tanpa penilaian teknis mendalam.


4. Selaras dengan Sistem Digital (SIMBG)

proses pengurusan PBG secara online melalui SIMBG, sehingga lebih transparan, efisien, dan dapat terlacak secara real-time.
Sementara IMB sebelumnya prosesnya manual melalui dinas di tiap daerah, yang sering menimbulkan perbedaan prosedur dan praktik.


5. Mendukung Kemudahan Berusaha

IMB berubah menjadi PBG juga sebagai bagian dari reformasi kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB). Pemerintah menyederhanakan proses dan mengintegrasikan sistem agar pelaku usaha—terutama UMKM dan pengembang—lebih mudah mendirikan bangunan usaha yang legal dan siap mereka gunakan.


IMB berubah menjadi PBG karena pemerintah ingin:

✅ Menyederhanakan proses
✅ Memastikan kelayakan teknis bangunan
✅ Mengurangi hambatan investasi
✅ Mengadopsi sistem digital dan transparan
✅ Meningkatkan keselamatan dan fungsi bangunan

Dengan sistem baru ini, harapannya perizinan bangunan tidak lagi menjadi hambatan, tetapi pendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang tertib.

Baca Juga : Syarat Mendirikan PT di 2025


Perbedaan PBG dan IMB

AspekIMBPBG
Nama resmiIzin Mendirikan BangunanPersetujuan Bangunan Gedung
Dasar hukumUU No. 28 Tahun 2002 & Perda daerahPP No. 16 Tahun 2021
SistemManual/offlineOnline via SIMBG
FokusPerizinan administratifPersetujuan teknis bangunan
Proses pengurusanLewat kantor dinas daerahVia https://simbg.pu.go.id

Cara Mengurus PBG Secara Online Melalui SIMBG

Berikut langkah-langkah cara mengurus PBG dengan benar di tahun 2025:

  1. Buka situs SIMBG di https://simbg.pu.go.id
    Pemohon mengajukan data profil bangunan yang telah terisi
  2. Lengkapi dokumen teknis, seperti:
    • Gambar arsitektur bangunan
    • Gambar struktur & utilitas
    • Surat bukti kepemilikan tanah atau perjanjian sewa
  3. Isi formulir pengajuan PBG secara online
    Pilih jenis bangunan (rumah tinggal, ruko, gedung komersial, dll) dan luas bangunan.
  4. Verifikasi dan evaluasi teknis
    Tim teknis dari pemerintah akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen bangunan.
  5. Terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
    Jika tersetujui, Anda akan memperoleh PBG dalam bentuk elektronik dan bisa unduh langsung dari akun SIMBG Anda.

⚠️ Catatan: Jika Anda mengurus PBG untuk bangunan usaha, pastikan juga mengajukan SLF dan NIB secara paralel melalui sistem OSS.


Syarat Dokumen Pengajuan PBG

Agar Anda dapat mengajukan PBG dengan lancar, siapkan dokumen-dokumen penting berikut:

  • Bukti kepemilikan tanah atau sewa menyewa
  • Gambar kerja lengkap (arsitektur, struktur, utilitas)
  • Data teknis bangunan
  • Surat pernyataan kesesuaian tata ruang
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk bangunan usaha

Sanksi Jika Tidak Mengurus PBG

Jika Anda membangun tanpa PBG, pemerintah berhak menjatuhkan sanksi administratif, seperti:

  • Surat peringatan
  • Penghentian pembangunan
  • Denda administratif
  • Perintah bongkar bangunan

Kesimpulan

Mengurus PBG bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bentuk tanggung jawab sebagai warga negara dan pelaku usaha. Dengan memahami cara mengurus PBG, Anda bisa menghindari risiko hukum, meningkatkan nilai properti, serta mempermudah pengurusan izin lain seperti SLF dan Izin Operasional.