Sen-Jum : 8am - 4pm

Sab : 8 am - 12 pm

Pajak
Pajak

 

Menjelang tenggat waktu 30 April 2025, setiap badan usaha harus mengetahui cara lapor SPT Badan online 2025 agar bisa memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan bebas denda. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menyediakan sistem digital yang memudahkan proses pelaporan. Kamu bisa melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu datang ke kantor pajak, cukup lewat DJP Online.


📘 Apa Itu SPT Tahunan Badan?

SPT Tahunan Badan merupakan laporan pajak tahunan yang wajib kamu sampaikan jika mengelola badan usaha seperti PT, CV, koperasi, firma, yayasan, atau organisasi non-profit yang memiliki NPWP. Laporan ini menunjukkan pertanggungjawaban pajak atas seluruh penghasilan badan selama satu tahun pajak.

📌 Baca juga: Perbedaan Perkumpulan dan Yayasan untuk Badan Hukum


📅 Batas Waktu Lapor SPT Badan 2025

Kamu harus melaporkan SPT Tahunan Badan untuk tahun pajak 2024 paling lambat 30 April 2025. Hal ini sesuai dengan ketentuan UU KUP, yang memberi waktu empat bulan setelah tahun pajak berakhir (biasanya 31 Desember).

🔗 Sumber Resmi: UU KUP – Pajak.go.id


✅ Siapa yang Wajib Melapor?

Berikut jenis badan usaha yang wajib melapor:

  • Perseroan Terbatas (PT)

  • Commanditaire Vennootschap (CV)

  • Firma

  • Koperasi

  • Yayasan

  • Organisasi non-profit yang punya NPWP

📌 Pelajari juga: Cara Mendirikan CV oleh Suami Istri Secara Legal


📂 Dokumen yang Perlu Kamu Siapkan

Sebelum melapor, siapkan dokumen berikut:

  1. Laporan keuangan tahun pajak 2024 (Neraca & Laba Rugi)

  2. Bukti potong PPh Pasal 23/26/4(2)

  3. Rekap PPN (jika PKP)

  4. Daftar penyusutan/amortisasi

  5. NPWP dan EFIN Badan

  6. Kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha)


💻 Cara Lapor SPT Badan Online 2025

Ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Masuk ke DJP Online
    Kunjungi https://djponline.pajak.go.id dan login dengan NPWP, password, serta kode keamanan.

  2. Pilih e-Form atau e-SPT
    Gunakan e-Form untuk pelaporan manual berbasis PDF, atau e-SPT untuk pelaporan dengan software.

  3. Isi Formulir 1771
    Unggah laporan keuangan dan isi seluruh kolom sesuai data pajak.

  4. Tandatangani dan Kirim
    Gunakan tanda tangan elektronik serta kode verifikasi untuk mengirim.

  5. Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
    BPE menjadi bukti sah bahwa kamu sudah melapor tepat waktu.



⚠️ Risiko Jika Terlambat Lapor

Kalau kamu melaporkan setelah 30 April 2025:

  • Pemerintah akan mengenakan denda Rp1.000.000 (Pasal 7 UU KUP)

  • DJP bisa melakukan pemeriksaan pajak

  • Kamu berisiko terkena sanksi tambahan jika ada kekurangan bayar


💡 Tips Agar Tidak Terlambat

  • Susun laporan keuangan sejak awal tahun

  • Konsultasi dengan konsultan pajak jika butuh bantuan

  • Simpan dan aktifkan EFIN lebih awal

  • Gunakan software akuntansi agar data lebih rapi



🏁 Penutup

Memahami cara lapor SPT Badan online 2025 bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi juga langkah penting untuk menjaga kredibilitas usaha kamu. Jangan tunggu sampai akhir April! Laporkan sekarang agar kamu bisa fokus mengembangkan bisnis tanpa diganggu urusan denda pajak.

📅 Catat: Tenggat waktu pelaporan SPT Badan adalah 30 April 2025.
🚀 Lapor sekarang lewat DJP Online dan simpan bukti pelaporannya!