
Mengurus izin usaha jasa konstruksi kini jauh lebih praktis. Setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah menghadirkan sistem OSS RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach) sebagai platform tunggal perizinan berbasis risiko.
Melalui OSS, proses legalisasi usaha konstruksi menjadi lebih cepat dan transparan. Namun, agar berjalan lancar, Anda perlu memahami tahapan dan dokumen yang dibutuhkan. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas langkah-langkah daftar izin usaha jasa konstruksi secara lengkap, mulai dari pendirian usaha hingga sertifikasi.
Apa yang Dimaksud Usaha Jasa Konstruksi?
Usaha jasa konstruksi mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan pekerjaan bangunan. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017, jasa konstruksi terbagi menjadi tiga:
- Jasa Konsultansi Konstruksi
Fokus pada perencanaan atau pengawasan teknis proyek. - Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor)
Menyediakan jasa pelaksanaan pembangunan fisik. - Jasa Terintegrasi (Design & Build)
Menggabungkan fungsi perencanaan dan pelaksanaan.
- Jasa Konsultansi Konstruksi
Masing-masing jenis usaha memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang berbeda. Maka dari itu, penting memilih KBLI yang tepat sebelum mendaftar di OSS.
Langkah-Langkah Mengurus Izin Usaha Konstruksi
1. Siapkan Badan Usaha dan Legalitasnya
Sebelum mengajukan izin, Anda harus mendirikan badan usaha terlebih dahulu. Bentuk usaha bisa berupa CV atau PT. Pastikan kegiatan konstruksi sudah tercantum dalam akta perusahaan.
Misalnya, beberapa KBLI yang umum digunakan untuk jasa konstruksi antara lain:
- 41011: Konstruksi Gedung Hunian
- 42101: Konstruksi Bangunan Sipil Jalan
- 71102: Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI
Nethub siap membantu Anda menyesuaikan dokumen badan usaha agar sesuai kebutuhan perizinan OSS.
2. Daftar dan Buat NIB di OSS
Langkah berikutnya adalah mendaftarkan usaha melalui situs resmi OSS.go.id Setelah membuat akun dan login:
- Lengkapi data perusahaan
- Pilih kegiatan usaha sesuai KBLI
- Tentukan lokasi proyek dan skala kegiatan
Setelah itu, sistem akan menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) secara otomatis. NIB berfungsi sebagai identitas resmi perusahaan dan berlaku sebagai:
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Akses kepabeanan
- Angka Pengenal Impor (API), jika dibutuhkan
3. Ajukan Sertifikat Standar Melalui OSS
Setelah NIB terbit, OSS akan mengidentifikasi tingkat risiko usaha Anda. Untuk usaha jasa konstruksi, risiko umumnya tergolong menengah tinggi hingga tinggi. Maka, Anda wajib memiliki Sertifikat Standar (SS).
Namun, Sertifikat Standar hanya dapat diajukan apabila Anda sudah mengantongi SBU (Sertifikat Badan Usaha) dari LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha). Proses ini melibatkan verifikasi kompetensi dan struktur organisasi usaha.
4. Mengurus SBU dari LSBU Terakreditasi
SBU menjadi bukti bahwa usaha Anda memenuhi standar di bidang konstruksi. Untuk mendapatkannya, berikut beberapa persyaratan penting:
- Akta dan SK Kemenkumham
- NIB dan hasil registrasi OSS
- Tenaga kerja bersertifikat (SKK)
- Struktur organisasi
- Daftar peralatan dan pengalaman proyek
Proses pengurusan SBU sering kali memakan waktu dan perlu ketelitian.
5. Sertifikat Standar Terbit dan Usaha Resmi Berjalan
Setelah SBU disetujui LSBU, Anda dapat mengajukan Sertifikat Standar melalui OSS. Apabila seluruh dokumen valid, sertifikat akan muncul dengan status “Terverifikasi”. Artinya, usaha Anda resmi dan legal untuk menjalankan aktivitas konstruksi.
Langkah yang Perlu Anda Lakukan Setelah Mendapatkan Izin Usaha
Meskipun izin usaha telah didapatkan, Anda tetap memiliki beberapa kewajiban pasca-perizinan, seperti:
- Melaporkan kegiatan usaha secara berkala di OSS
- Memperpanjang SBU dan SKK sebelum masa berlaku berakhir
- Mengajukan perubahan apabila terdapat penyesuaian alamat, struktur, atau KBLI
- Mematuhi standar keselamatan dan teknis konstruksi
Dengan menaati aturan ini, kelangsungan usaha akan terjaga dan terlindungi secara hukum.
Izin usaha jasa konstruksi adalah fondasi utama dalam membangun reputasi usaha yang kredibel dan aman. Melalui sistem OSS, pemerintah memberikan kemudahan dalam proses perizinan. Namun, pemilihan KBLI, dokumen pendukung, dan pengurusan SBU tetap memerlukan ketelitian.
Ingin Usaha Konstruksi Anda Segera Legal dan Terdaftar Resmi?
Konsultasi gratis bersama tim NetHub sekarang di Nethub.id atau via WhatsAp
