
Di tengah dorongan pemerintah untuk mempermudah berusaha, muncul pertanyaan: bolehkah satu orang mendirikan dua PT Perorangan secara bersamaan? Untuk menjawabnya, kita harus memahami syarat mendirikan PT Perorangan dan aturan terkait yang tegas di dalam UU Cipta Kerja. Dalam uraian di bawah ini, kamu akan mendapat penjelasan jelas agar tidak tersandung regulasi.
Apa Itu PT Perorangan?
PT Perorangan adalah bentuk badan hukum perseroan terbatas yang pendirinya cuma satu orang, sekaligus menjabat sebagai pemegang saham dan direktur. Bentuk ini hadir untuk memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil agar bisa memiliki legalitas usaha tanpa perlu mencari mitra.
Kelebihannya antara lain : struktur sederhana, biaya pendirian lebih ringan, dan status badan hukum yang memperkuat kredibilitas usaha.
Namun, jenis usaha dan skala usahanya harus sesuai kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Apakah Boleh Memiliki Dua PT Perorangan?
Menurut revisi UU Perseroan Terbatas yang termuat dalam UU Cipta Kerja, terdapat syarat yang mengatur batasan kepemilikan. Seseorang hanya boleh mendirikan satu PT Perorangan dalam jangka waktu satu tahun. Artinya, membuat PT Perorangan kedua dalam tahun yang sama tidak diperbolehkan.
Jadi, meskipun kamu punya modal dan kapasitas, kamu harus menunggu hingga tahun kalender berikutnya jika ingin membentuk entitas baru.
Syarat Mendirikan PT Perorangan
Untuk memastikan sahnya PT Perorangan, berikut syarat mendirikan PT Perorangan yang harus kamu penuhi:
- Pendiri Warga Negara Indonesia (WNI)
Pendiri harus warga negara Indonesia, minimal usia 17 tahun, dan memiliki kapasitas hukum penuh. - Hanya Satu Pendiri / Pemegang Saham Tunggal
PT Perorangan tidak memperbolehkan ada pemegang saham tambahan. Pendiri merangkap sebagai direktur dan pemegang saham 100%. - Menyusun Pernyataan Pendirian
Tidak perlu akta notaris; cukup dengan pernyataan pendirian tertulis dalam bahasa Indonesia yang memuat elemen-elemen pokok usaha. - Pendaftaran ke Kementerian Hukum & HAM
Setelah pernyataan selesai, langkah selanjutnya adalah pendaftaran secara resmi agar status badan hukum mendapatkan pengakuan negara. - Sertifikat Pendaftaran Elektronik
Setelah proses pendaftaran selesai, kamu akan memperoleh sertifikat elektronik sebagai bukti bahwa PT Perorangan telah diakui secara sah. - Memenuhi Kriteria UMK
Usaha yang berjalan harus termasuk dalam kategori mikro atau kecil sesuai batasan aset dan omzet yang sesuai dalam perundang-undangan.
Cek bidang usahamu disini Oss
Kenapa Ada Batasan Memiliki Dua PT Perorangan?
Batasan ini agar badan hukum tidak menyalahgunakan sebagai celah penghindaran kewajiban hukum. Dengan membatasi satu PT Perorangan per orang per tahun, legislator mencoba menjaga agar struktur bisnis tetap transparan.
Opsi Jika Ingin Memiliki Lebih dari Satu Badan Usaha
Jika kamu ingin menjalankan lebih dari satu entitas usaha secara legal dalam waktu bersamaan, pertimbangkan:
- Mendirikan PT Biasa
PT biasa memungkinkan minimal dua pendiri, dan tidak ada pembatasan atas banyaknya badan usaha yang bisa dimiliki seseorang (selama memenuhi persyaratan hukum). - Mengubah PT Perorangan Menjadi PT Biasa
Jika usaha berkembang dan kamu ingin menarik mitra, PT Perorangan bisa mengubah statusnya ke PT biasa dengan prosedur. - Membentuk Anak Perusahaan atau Unit Usaha Terpisah
Dalam skema PT biasa, kamu bisa menggunakan struktur anak perusahaan atau unit usaha berbeda agar bisnis tetap terpisah, tetapi dalam satu entitas induk.
Singkatnya: satu orang hanya boleh mendirikan satu PT Perorangan dalam satu tahun. Jika kamu ingin mengelola lebih dari satu usaha secara legal, pilih struktur PT biasa atau ubah status PT Perorangan ke PT biasa di kemudian hari.
Pelajari juga Cara Daftar PT Perorangan 2025: Syarat, Biaya, dan Proses Cepat
