
Berapa Jumlah Minimal Pengurus Yayasan? Ini Aturannya
Banyak calon pendiri yayasan bertanya: “Berapa sebenarnya jumlah minimal pengurus yayasan?” Pertanyaan ini penting karena menyangkut syarat sah tidaknya sebuah yayasan menurut hukum di Indonesia. Jawabannya adalah: minimal lima orang.
Lalu, mengapa harus lima? Apakah boleh kurang? Mari kita bahas aturan lengkapnya berikut ini.
Dasar Hukum Struktur Organisasi Yayasan
Yayasan merupakan badan hukum yang memiliki struktur organisasi tetap. Hal ini diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Yayasan
Dalam peraturan tersebut, yayasan wajib memiliki tiga organ utama, yaitu:
- Pembina
- Pengurus
- Pengawas
Ketiganya wajib diisi oleh orang yang berbeda, karena undang-undang melarang rangkap jabatan antar organ.
Jumlah Minimal Pengurus dan Pengawas Yayasan
Struktur organisasi yayasan yang paling efisien dan sah secara hukum adalah:
- 1 orang Pembina
- 3 orang Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara)
- 1 orang Pengawas
Dengan demikian, total minimal orang yang harus terlibat adalah 5 orang, dengan posisi yang tidak saling merangkap.
Kenapa Harus Lima Orang? Ini Alasannya
1. Memenuhi Persyaratan Undang-Undang
Undang-undang mewajibkan setiap organ diisi oleh individu berbeda. Maka, dengan struktur tiga pengurus, satu pengawas, dan satu pembina, totalnya menjadi lima orang.
2. Menjaga Transparansi dan Akuntabilitas
Dengan struktur yang lengkap, yayasan dapat berjalan lebih transparan. Pengawas dapat menjalankan fungsinya secara objektif tanpa konflik kepentingan.
3. Mempermudah Pengesahan Akta Yayasan
Notaris dan Kementerian Hukum dan HAM hanya akan memproses pendirian yayasan jika struktur organisasinya sudah memenuhi aturan. Kekurangan jumlah bisa menyebabkan permohonan ditolak.
Risiko Jika Jumlahnya Kurang dari Lima
Mendirikan yayasan dengan jumlah orang yang kurang dari lima dapat menyebabkan:
- Penolakan pengesahan oleh Kemenkumham
- Tidak sahnya status badan hukum
- Kendala dalam membuka rekening bank
- Tidak bisa menerima hibah atau bantuan resmi
Kesimpulan
Jumlah minimal pengurus yayasan adalah lima orang, terdiri dari satu pembina, tiga pengurus, dan satu pengawas. Struktur ini menjadi syarat mutlak untuk memenuhi ketentuan hukum, menjamin jalannya organisasi secara sehat, dan mempermudah proses legalitas.
Jika Anda berencana mendirikan yayasan, pastikan Anda sudah menyiapkan susunan struktur dengan lima individu yang siap menjalankan fungsinya masing-masing.
Baca Juga: