
Aplikasi untuk TTD digital resmi kini banyak digunakan untuk menandatangani dokumen secara elektronik. Namun, apakah penggunaannya sah menurut hukum Indonesia? Jawabannya adalah ya, sah, selama aplikasi tersebut memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Teknologi ini menggunakan kriptografi dan sertifikat elektronik yang dapat memverifikasi keaslian identitas penandatangan dan integritas dokumen. Oleh karena itu, penting bagi pengguna untuk memahami dasar hukum dan memilih aplikasi yang terdaftar secara resmi.
Aplikasi untuk TTD Digital Resmi, Apakah Sah?
Ya, penggunaan aplikasi untuk TTD digital resmi sah menurut hukum Indonesia, asalkan memenuhi ketentuan perundang-undangan. Peraturan yang menjadi dasar hukum meliputi:
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
- UU No. 19 Tahun 2016 sebagai perubahan atas UU ITE
- PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Permenkominfo No. 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
Karena itu, penting untuk memastikan bahwa aplikasi yang Anda gunakan telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) resmi.
Syarat TTD Digital yang Sah
Supaya tanda tangan digital sah secara hukum, pengguna harus memenuhi beberapa syarat penting berikut:
- PSrE resmi telah memverifikasi identitas pengguna.
- Penyedia layanan telah menerbitkan sertifikat elektronik yang aktif dan terdaftar.
- Pengguna menjaga integritas dokumen dan memastikan tidak ada perubahan setelah penandatanganan.
- Sistem elektronik memungkinkan pihak lain untuk memverifikasi tanda tangan secara teknis.
Dengan memenuhi syarat tersebut, tanda tangan digital memiliki kekuatan pembuktian yang setara dengan tanda tangan basah.
Jenis Tanda Tangan Elektronik
Terdapat dua jenis tanda tangan elektronik :
- Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
Jenis ini memiliki kekuatan hukum tertinggi karena PSrE resmi yang telah mendapat pengakuan dari pemerintah mengeluarkannya. - Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi
Meskipun lebih mudah, jenis ini hanya memiliki kekuatan hukum terbatas dan berisiko gagal lolos proses hukum jika pihak terkait tidak dapat membuktikan keasliannya.
Daftar Aplikasi untuk TTD Digital Resmi di Indonesia
Berikut beberapa aplikasi atau platform yang menyediakan TTD digital resmi:
| Nama Aplikasi | PSrE | Website |
|---|---|---|
| PrivyID | Swasta | privy.id |
| VIDA | Swasta | vida.id |
| Peruri Sign | BUMN | perurisign.id |
| TekenAja! | Swasta | tekenaja.com |
| BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik) | Pemerintah (BSSN) | bsre.bssn.go.id |
Kominfo telah mendaftarkan dan mengakui semua aplikasi di atas sebagai PSrE aktif.
Kapan TTD Digital Kehilangan Keabsahan Hukumnya?
Dalam situasi tertentu, tanda tangan digital bisa kehilangan keabsahan hukumnya. Beberapa penyebab utamanya meliputi:
- Pengguna menggunakan aplikasi yang belum terdaftar sebagai PSrE resmi.
- Penyedia layanan gagal memverifikasi identitas penandatangan.
- Penyelenggara sertifikasi telah mencabut atau membiarkan sertifikat elektronik kedaluwarsa..
- Pihak tertentu mengubah dokumen setelah proses penandatanganan.
Oleh karena itu, pemilihan aplikasi resmi menjadi kunci penting dalam menjaga keabsahan dokumen.
Manfaat Menggunakan Aplikasi TTD Digital Resmi
Penggunaan aplikasi resmi memberikan berbagai manfaat, antara lain:
- Proses digital menghemat waktu dan biaya secara signifikan.
- Keamanan data tinggi berkat enkripsi dan autentikasi
- Kekuatan hukum setara dengan tanda tangan konvensional
- Pihak terkait dapat menelusuri jejak digital jika terjadi sengketa.
Selain itu, proses audit dan dokumentasi juga menjadi lebih mudah dan transparan.
Jadi, penggunaan aplikasi untuk TTD digital resmi sah secara hukum di Indonesia, selama aplikasi tersebut terdaftar sebagai PSrE resmi dan penggunaannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam era digital ini, memastikan keabsahan dokumen menjadi hal yang krusial, terutama bagi pelaku usaha dan instansi formal.
