
Ubah PT Perorangan jadi PT Biasa merupakan langkah penting bagi pelaku usaha yang ingin meningkatkan legalitas dan memperluas kepemilikan bisnisnya. Perubahan ini tidak bisa dilakukan sembarangan, karena harus mengikuti prosedur hukum dan memenuhi syarat tertentu. Artikel ini akan membahas secara lengkap proses, dokumen, serta dasar hukum yang perlu Anda pahami sebelum mengubah status PT.
Lalu, bagaimana cara ubah PT Perorangan jadi PT Biasa? Apakah bisa dilakukan secara langsung? Artikel ini akan membahas syarat, prosedur hukum, dan langkah-langkah penting yang perlu Anda ketahui.
Kapan PT Perorangan Harus Diubah Menjadi PT Biasa?
Perubahan status ini wajib ketika:
- Jumlah pemegang saham lebih dari satu orang; atau
- PT Perorangan tidak lagi memenuhi kriteria UMK berdasarkan UU Cipta Kerja (misalnya omzet atau modal sudah melebihi batas usaha mikro dan kecil).
Kewajiban ini tertuang dalam Permenkumham No. 21 Tahun 2021, khususnya Pasal 17 dan 18.
Syarat Ubah PT Perorangan Jadi PT Biasa
Berikut adalah syarat administratif dan legal yang harus dipenuhi:
- Akta perubahan dari Notaris (bukan pernyataan mandiri).
- Minimal dua orang pendiri, yaitu pemegang saham.
- Penunjukan Direksi dan Komisaris sesuai ketentuan PT biasa.
- Penyesuaian anggaran dasar (AD) sesuai format PT umum.
- Dokumen identitas para pendiri dan pengurus baru.
- NPWP dan dokumen legal PT sebelumnya.
- Surat pernyataan perubahan status secara elektronik.
Langkah-Langkah Ubah PT Perorangan Jadi PT Biasa
1. Buat Akta Perubahan di Notaris
Notaris akan mencatat perubahan dari PT Perorangan ke bentuk PT Persekutuan Modal. Dalam akta ini juga tercantum struktur organisasi baru, modal dasar, serta maksud dan tujuan usaha.
2. Daftarkan Perubahan ke SABH Kemenkumham
Pelaku usaha wajib mengajukan proses ini secara online melalui sistem SABH. Anda perlu mengunggah akta perubahan, mengisi formulir, dan mengajukan permohonan pengesahan.
3. Isi Surat Pernyataan Pemegang Saham
Pemegang saham menyatakan bahwa mereka telah menyusun seluruh dokumen sesuai ketentuan dan bertanggung jawab penuh atas keabsahannya.
Dasar Hukum
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Permenkumham No. 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendirian PT Perorangan
- PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan
Kenapa Perlu Ubah ke PT Biasa?
Mengubah status menjadi PT biasa membuka banyak peluang. Dengan struktur yang lebih lengkap, PT Anda bisa:
- Menarik investor atau mitra strategis.
- Mengikuti tender pemerintah.
- Mendapat pendanaan dari lembaga keuangan.
- Memberikan kepercayaan lebih tinggi kepada klien dan vendor.
Ubah PT Perorangan jadi PT Biasa bukan sekadar pilihan, tetapi kadang menjadi kewajiban hukum. Dengan mengikuti prosedur yang tepat dan melibatkan notaris, Anda dapat menjalankan proses ini dengan lancar. Jangan menunda jika bisnis Anda sudah berkembang pesat—alih bentuk ke PT biasa bisa menjadi langkah strategis untuk pertumbuhan jangka panjang.
🔗 Baca Juga: