Sen-Jum : 8am - 4pm

Sab : 8 am - 12 pm

legalitas usaha UMKM

Legalitas usaha UMKM adalah fondasi penting agar bisnis kecil makin dipercaya, mudah berkembang, dan berpeluang menghasilkan lebih banyak cuan. Meski sering dianggap rumit, legalisasi usaha kini jauh lebih mudah dan sebagian besar bisa dilakukan secara online. Dengan legalitas yang tepat, UMKM bisa naik kelas, menjangkau pasar lebih luas, dan bersaing secara profesional.

Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Menurut Kementerian Koperasi dan UKM, lebih dari 64 juta UMKM menyumbang sekitar 61% PDB nasional. Namun, ironisnya, sebagian besar masih belum memiliki legalitas usaha yang sah.

Padahal, di era digital dan kompetitif saat ini, legalitas bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Tanpa legalitas, UMKM akan kesulitan berkembang, tidak bisa mengakses pembiayaan resmi, serta tidak diakui dalam ekosistem formal.


5 Alasan Mengapa Legalitas Usaha UMKM Penting untuk Pertumbuhan Bisnis

1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen dan Mitra Bisnis

UMKM yang legal menunjukkan bahwa bisnis tersebut dikelola secara profesional. Konsumen pun lebih percaya karena tahu siapa yang bertanggung jawab jika terjadi sesuatu. Selain itu, mitra bisnis atau investor juga lebih yakin untuk bekerja sama.

2. Mempermudah Akses Pembiayaan dan Kredit Bank

Legalitas seperti NIB (Nomor Induk Berusaha) dan NPWP adalah syarat utama dalam pengajuan pinjaman modal kerja ke perbankan atau lembaga keuangan lainnya. Tanpa dokumen resmi, UMKM hanya bisa mengandalkan pembiayaan informal yang rentan risiko.

3. Bisa Ikut Tender Proyek Pemerintah dan Swasta

Pemerintah membuka berbagai peluang pengadaan barang dan jasa melalui sistem SIKaP LKPP. Salah satu syaratnya adalah legalitas yang lengkap seperti NIB, NPWP, dan dokumen pendukung lainnya. Tanpa legalitas, UMKM kehilangan peluang besar ini.

4. Bisa Masuk Marketplace, Ekspor, dan Kemitraan Besar

Banyak platform marketplace seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada mensyaratkan NIB dan NPWP untuk mitra seller-nya. Bahkan untuk masuk ke pasar ekspor, legalitas merupakan syarat mutlak. UMKM yang tidak legal akan kesulitan memperluas pasar.

5. Mendapat Perlindungan Hukum dan Insentif Pemerintah

UMKM yang resmi terdaftar lebih mudah mendapatkan perlindungan hukum, termasuk dalam kasus sengketa usaha atau pelanggaran hak cipta. Selain itu, UMKM legal berpeluang mendapatkan berbagai insentif pemerintah, seperti subsidi bunga, sertifikasi halal gratis, hingga pelatihan kewirausahaan.


Cara Mengurus Legalitas Usaha UMKM Secara Mudah dan Gratis

Melegalkan usaha kini jauh lebih mudah berkat sistem online dari pemerintah. Berikut langkah-langkahnya:

1. Mengurus NIB Melalui OSS (Online Single Submission)

NIB adalah identitas resmi usaha yang wajib dimiliki oleh pelaku UMKM. Untuk mengurusnya:

  • Kunjungi https://oss.go.id
  • Daftar sebagai pelaku usaha perseorangan
  • Isi data usaha dan dokumen pendukung
  • Proses ini gratis dan bisa selesai dalam 1 hari kerja
2. Membuat NPWP Pribadi atau Badan

NPWP diperlukan untuk keperluan perpajakan, pengajuan pinjaman, dan legalitas dalam kerja sama bisnis.

  • Untuk usaha perseorangan: gunakan NPWP pribadi
  • Untuk PT/CV: wajib punya NPWP badan usaha

Pengurusan dapat dilakukan secara online di pajak.go.id atau datang langsung ke KPP terdekat.

3. Mengajukan Sertifikasi Halal (Jika Usaha Kuliner)

Bagi pelaku usaha makanan dan minuman, sertifikasi halal adalah nilai tambah. Di tahun 2025, pemerintah melalui BPJPH membuka program sertifikasi halal gratis bagi UMKM (Program SEHATI).
Cek informasinya di ptsp.halal.go.id.

4. Memilih Bentuk Badan Usaha yang Tepat

UMKM bisa memilih bentuk usaha:

  • Usaha perseorangan: cukup dengan NIB dan NPWP pribadi
  • PT Perorangan: cocok bagi UMKM yang ingin profesional, hanya butuh 1 orang pendiri
  • CV: ideal bagi usaha keluarga atau pasangan suami istri

Untuk memudahkan, kamu bisa menggunakan jasa pendirian usaha seperti Nethub yang sudah berpengalaman membantu UMKM.

Jika belum punya toko fisik atau ruko, kamu tetap bisa memiliki alamat usaha dengan Virtual Office (VO).
VO menyediakan alamat bisnis legal yang bisa untuk pembuatan NIB, domisili, dan keperluan administratif lainnya.
Simak layanan VO di NetHub Space.


Legalitas = Aset Jangka Panjang

Banyak pelaku UMKM merasa mengurus legalitas itu rumit dan mahal. Padahal, sebagian besar prosesnya gratis dan bisa secara daring. Jika terkelola dengan baik, legalitas bukan beban, melainkan aset yang akan membawa manfaat jangka panjang.

Dengan legalitas, usaha kamu akan naik kelas, lebih siap ekspansi, dan dapat menarik investor. Inilah jalan menuju bisnis yang lebih berkelanjutan dan profesional.


Setelah urusan legal beres, jangan berhenti di situ. Berikut beberapa strategi tambahan agar UMKM kamu makin cuan:

  1. Aktif di media sosial dan Google Maps (GMB)
    Buat profil bisnis resmi dan optimalkan konten agar pelanggan mudah menemukanmu.
  2. Ikut pelatihan digital marketing dan manajemen usaha
    Banyak pelatihan gratis dari pemerintah dan swasta yang bisa secara online.
  3. Gabung komunitas UMKM
    Komunitas bisa membuka peluang kolaborasi, pasar baru, dan pertukaran informasi bisnis.
  4. Manfaatkan platform jualan online
    Masuk ke Shopee, Tokopedia, atau platform ekspor seperti Alibaba bisa memperluas pasar.

Legalitas Itu Kunci, Cuan Itu Imbalan

Jangan tunggu bisnis besar dulu baru legal. Justru, dengan melegalkan usaha sejak awal, UMKM akan tumbuh lebih sehat, stabil, dan siap bersaing. Di era keterbukaan informasi, transparansi dan kepercayaan adalah nilai jual utama.

Legalitas membawa kepercayaan, kepercayaan membawa pelanggan, pelanggan membawa cuan.
UMKM yang legal, pasti lebih cuan!