Sen-Jum : 8am - 4pm

Sab : 8 am - 12 pm

BO pada PT

Untuk meningkatkan transparansi usaha dan mencegah praktik ilegal seperti pencucian uang, pemerintah Indonesia mewajibkan seluruh badan hukum, termasuk PT, untuk melaporkan BO atau Beneficial Ownership. Aturan ini penting dipahami oleh pemilik maupun pengelola perusahaan agar tetap taat hukum dan tidak terkendala dalam proses perizinan.


Apa Itu BO (Beneficial Ownership) Pada PT?

Beneficial Ownership (BO) atau Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang secara langsung atau tidak langsung memiliki kendali akhir atau menerima manfaat dari suatu badan hukum, meskipun tidak tercatat secara resmi sebagai pemegang saham atau pengurus.


Siapa yang Termasuk Pemilik Manfaat?

Seseorang dikategorikan sebagai pemilik manfaat jika memenuhi satu atau lebih kriteria berikut:

  • Memiliki saham lebih dari 25%.
  • Menguasai hak suara lebih dari 25%.
  • Memiliki kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan direksi/komisaris.
  • Memberikan pengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan di perusahaan.
  • Menerima manfaat ekonomi dari perusahaan secara langsung atau tidak langsung.

Siapa yang Wajib Melaporkan BO?

Pelaporan Beneficial Ownership wajib dilakukan oleh semua bentuk badan hukum, termasuk:

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Yayasan
  • Koperasi
  • CV
  • Firma
  • Perkumpulan

Pelaporan dilakukan oleh pengurus perusahaan (biasanya Direktur) melalui sistem OSS (Online Single Submission) atau sistem AHU Online.


Dasar Hukum Pelaporan BO pada PT

Pelaporan BO diatur dalam beberapa peraturan resmi:

1. Peraturan Presiden (Perpres) No. 13 Tahun 2018

Tentang: Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.

Pasal-pasal penting:

  • Pasal 2 ayat (1): “Setiap Korporasi wajib menetapkan dan menyampaikan informasi mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi kepada instansi yang berwenang.”
  • Pasal 3:
    Menjelaskan kriteria siapa saja yang termasuk pemilik manfaat.
  • Pasal 8–10:
    Mengatur mekanisme penyampaian informasi melalui sistem elektronik dan pembaruan data.

2. Permenkumham No. 15 Tahun 2019

Tentang: Tata Cara Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.

Peraturan ini menjabarkan teknis pelaporan BO, termasuk:

  • Format surat pernyataan BO
  • Cara pengisian data di sistem AHU atau OSS
  • Dokumen yang perlu disiapkan (KTP, surat kuasa, dsb.)

Cara dan Prosedur Pelaporan BO pada PT melalui OSS RBA

Berikut langkah-langkah pelaporan Beneficial Ownership:

  1. Login ke OSS RBA menggunakan akun perusahaan.
  2. Pilih menu “Pelaporan BO” di dashboard.
  3. Isi data BO, seperti nama, NIK, alamat, hubungan dengan perusahaan, dan persentase kepemilikan.
  4. Unggah dokumen pendukung: KTP dan surat pernyataan BO.
  5. Submit dan simpan bukti laporan.

Pelaporan ini saat pertama kali membuat PT dan wajib jika ada perubahan struktur kepemilikan.


Risiko dan Sanksi Jika Tidak Melaporkan BO pada PT

Apbila terjadi kegagalan menyampaikan informasi BO dapat menyebabkan:

  • Penundaan atau penolakan izin usaha
  • Kesulitan dalam pengurusan dokumen hukum
  • Pemblokiran akses OSS
  • Potensi pemeriksaan oleh PPATK jika ada indikasi pelanggaran

Mengapa Transparansi BO Penting?

Melaporkan Beneficial Ownership membawa banyak manfaat:

  • Meningkatkan kepercayaan dari mitra dan investor
  •  Mencegah penyalahgunaan badan hukum untuk tindak pidana
  •  Memenuhi standar kepatuhan global (seperti FATF)
  • Menjamin kredibilitas perusahaan dalam dunia usaha

Kesimpulan

BO pada PT adalah bagian dari komitmen transparansi bisnis yang wajib. Dengan melaporkan pemilik manfaat secara tepat, perusahaan tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga menjaga reputasi dan kelancaran operasionalnya.


Baca Juga: