Sen-Jum : 8am - 4pm

Sab : 8 am - 12 pm

modal minimal pendirian PT dan CV

Dalam dunia usaha, pemilihan bentuk badan usaha seperti PT (Perseroan Terbatas) atau CV (Commanditaire Vennootschap) menjadi salah satu keputusan awal yang sangat penting. Salah satu faktor yang paling sering menjadi pertimbangan adalah besarnya modal awal yang dibutuhkan untuk mendirikan masing-masing badan usaha tersebut.

Di tahun 2025, kebijakan mengenai modal minimal pendirian PT dan CV mengalami berbagai penyesuaian seiring dengan penerapan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan aturan turunannya.

Dasar Hukum Modal Minimal Pendirian PT dan CV

Berikut regulasi penting yang menjadi acuan utama:

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

  • Mengubah berbagai ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • Menghapus syarat modal dasar minimal untuk PT (sebelumnya Rp50 juta)

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021

  • Memberi ketentuan teknis terkait PT perseorangan, khusus UMK (usaha mikro dan kecil)
  • Menyebutkan bahwa modal dasar PT ditentukan oleh keputusan para pendiri

Modal Minimal Pendirian PT (Perseroan Terbatas)

1. PT Non Perseorangan

PT biasa (non-perseorangan) tetap diwajibkan untuk memiliki struktur modal sebagai berikut:

  • Modal dasar: jumlah keseluruhan modal yang dicantumkan dalam anggaran dasar
  • Modal ditempatkan: minimal 25% dari modal dasar
  • Modal disetor: jumlah yang benar-benar disetor oleh pemegang saham, minimal sebesar modal yang ditempatkan

⚠️ Tidak ada angka minimal tertentu, namun modal harus masuk akal dan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.

Contoh:

  • Modal dasar: Rp100.000.000
  • menempatkan dan menyetorkan modal : Rp25.000.000

📌 Untuk sektor tertentu seperti ekspor-impor, asuransi, fintech, atau pertambangan, modal minimal bisa ditentukan oleh regulasi sektoral. Misalnya:

  • Ekspor-impor (Permendag 08/2022): menyetorkan modal minimal Rp1 miliar
  • Fintech P2P: pendiri menyetorkan modal minimal Rp25 miliar

 

2. PT Perseorangan (PT UMK)

Sesuai PP 8/2021 dan Permenkumham No. 21 Tahun 2021, PT Perseorangan dapat berdiri oleh 1 orang (baik WNI maupun WNA pemegang KITAS investor).

Ketentuannya:

  • Modal maksimal usaha: Rp5 miliar
  • Pendiri menetapkan modal dasar, menempatkan modal, dan menyetorkan modal sendiri.
  • Tidak wajib menyerahkan bukti setor modal

✅ Cocok untuk UMKM, startup, dan usaha skala kecil yang ingin memiliki badan hukum.

Modal Minimal Pendirian CV (Commanditaire Vennootschap)

Berbeda dengan PT, pendirian CV tidak ada aturan secarakhusus mengenai besaran modal minimal. Ketentuan modal yang tersepakati sekutu aktif dan sekutu pasif yang kemudian tercantum dalam akta pendirian.

Namun, dalam praktiknya, modal yang masuk akal tetap perlu terutama saat:

  • Membuka rekening bank atas nama CV
  • Mengikuti tender/lelang pemerintah (melalui SIKaP LKPP)
  • Melamar proyek swasta
  • Mengurus NPWP dan perizinan NIB

 

Contoh Modal CV:

Skala Usaha

Modal Awal (rekomendasi)

Kuliner rumahan

Rp5 juta – Rp20 juta

Konsultan digital

Rp20 juta – Rp50 juta

Jasa konstruksi

Rp100 juta – Rp300 juta

⚠️ Tidak ada kewajiban menyetor modal, namun untuk keperluan administrasi dan kredibilitas, lebih baik dicantumkan nominal realistis dalam akta.

Perbandingan Modal PT vs CV

Aspek

PT Perseorangan

PT Non Perseorangan

CV

Modal minimal

Tidak ditentukan

Tidak ditentukan

Tidak ditentukan

Kewajiban setor modal

Tidak wajib

Disetor 25% dari modal dasar

Tidak wajib

Status hukum

Badan hukum

Badan hukum

Bukan badan hukum

Direksi

1 orang (boleh)

Minimal 2 orang

Sekutu aktif dan pasif

Biaya legalitas

Mulai Rp1 juta (UMK)

Rp3–10 juta

Rp1,5–5 juta

Kepemilikan asing

Diperbolehkan (dengan izin)

Diperbolehkan

Tidak diperbolehkan

Tips Menentukan Modal Usaha yang Ideal

  1. Hitung biaya operasional minimal 3 bulan (sewa, karyawan, bahan baku, dsb)
  2. Perkirakan kebutuhan aset awal seperti peralatan, inventaris, lisensi, software
  3. Pertimbangkan sektor usaha Anda – jasa digital vs manufaktur punya kebutuhan berbeda
  4. Diskusikan dengan notaris agar penulisan akta sesuai kebutuhan administratif
  5. Jangan terlalu kecil, karena bisa menyulitkan saat mengajukan pinjaman atau tender

 

Tanya Jawab (FAQ)

Q: Apakah boleh mendirikan PT dengan modal Rp1 juta saja?
✅ Boleh. Tidak ada batas minimal selama itu kesepakatan para pendiri dan tercantum dalam akta.

Q: Apa risiko jika mencantumkan modal terlalu kecil?
⚠️ Lembaga keuangan, penyelenggara tender, atau rekan bisnis besar dapat meragukan kredibilitas usaha Anda.

Q: Apakah perlu menyetor bukti modal ke bank saat mendirikan PT?
❌ Tidak wajib untuk PT UMK. Pendiri PT biasa dapat menyetor modal ke rekening perusahaan setelah proses pendirian selesai.

Baca Juga :